Terlibat Perang Sarung, Belasan Pelajar di Kota Mojokerto Diamankan Polisi
Belasan pelajar diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota usai melakukan perang sarung di Jalan Raya Pemuda, saat menunggu waktu sahur tiba. Mereka terdiri dari siswa SMP, dan SMA/SMK.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Patroli Cipta Kondisi dan Harkamtibmas, Selasa 4 Maret 2025.
"Saat melaksanakan kegiatan Cipkon dan Harkamtibmas dapat informasi dari masyarakat ada tawuran (perang sarung)," ujar Anang Leo.
Didapatlah 15 anak di bawah umur, yakni RR 14 tahun, AK 14 tahun, AS 13 tahun, FM 15 tahun, RA 14 tahun, AD 14 tahun pelajar SMP.
Dan 8 pelajar SMA/SMK, MA 17 tahun, AA 17 tahun, PA 17 tahun, VC 16 tahun, DB 16 tahun, IM 16 tahun, AA 16 tahun, RAP 15 tahun dan satu anak putus sekolah MB 17 tahun.
Mereka saat itu melaksanakan perang sarung dan saling mengayunkan sarung yang sudah diikat ujungnya. Hingga saling mengenai tubuh masing-masing anak.
"Total ada 15 anak di bawah umur, 6 pelajar SMP, 8 pelajar SMA/SMK, dan 1 putus sekolah," ucapnya.
Modusnya, lanjut Anang Leo, para pelajar ini mendapatkan ajakan teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk melaksanakan perang sarung sekitar pukul 00.00 WIB.
Total ada 7 sarung, 4 handphone, dan 8 sepeda motor yang diamankan dari belasan anak di bawah umur tersebut.
"Para tersangka mendapatkan ajakan temannya melalui media WA untuk melaksanakan perang sarung. Lalu bertemu di lokasi dan saling mengayunkan mengenai lawan," bebernya.
Anang Leo menegaskan, agar para orang tua memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Dan tidak membiarkan mereka keluar di waktu dini hari.
Pasalnya, ada aturan hukum yang melandasi pelarangan perang sarung dilakukan. Yaitu, pasal 489 ayat 1 KUHP dan pasal 503 ayat 1 KUHP.
"Jadi para orang tua jangan membiarkan anak-anaknya keluar rumah di malam hari, apalagi dini hari. Harus dilarang, sebab berpotensi sarung akan diisi dengan batu, besi yang bisa melukai," imbuhnya.
Nantinya, belasan pelajar ini akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosppkb) Kota Mojokerto ke kegiatan-kegiatan yang positif.
"Kebetulan kami punya pelayanan UPTD PPA. Jadi anak-anak ini akan kita bina, berapa lamanya setiap anak berbeda (waktu pembinaan)," ujar Muntamah Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak pada Dinsos P3A.