Terlibat Curanmor, Kakak Beradik di Probolinggo Dibekuk Polres
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo membekuk Miftahul Sudur, warga Dusun Pengumben, Desa Gununggeni, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Ia disangka bersama kakaknya, Abdul Aziz berkomplot mencuri motor milik Miftahul Huda, 23 tahun, mahasiswa asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
Tersangka Miftahul ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Saat ditangkap, ia dalam kondisi bersarung, berpeci hitam, dan berkaus merah tua, tidak melakukan perlawanan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Miftahul Huda, 23 tahun, mahasiswa asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
"Korban melaporkan, motornya hilang pada 29 Maret 2025 malam, saat ia berbelanja di swalayan Desa Kebonagung," ujar Kasat Reskrim, AKP Putra Fajar Adi Winarsa, Selasa, 13 Mei 2025.
Sepeda motor Honda Beat Pop dengan nomor polisi N 6437 MQ milik korban yang diparkir di depan swalayan, hanya dalam hitungan sekitar dua menit, hilang.
"Saat keluar dari swalayan, motor korban sudah amblas," kata AKP Adi.
Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian menunjukkan, bahwa motor tersebut dicuri oleh dua orang pria. Salah satunya kemudian diketahui sebagai Abdul Aziz, kakak kandung dari Miftahul Sudur, yang lebih dulu ditangkap pada 26 April 2025 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kakak beradik ini sudah beberapa kali terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di tempat lain.
Advertisement