Terkait Sabu 8,7 Kg di Sampang, 14 Tersangka Diringkus
Sampang: Keberhasilan jajaran Polres Sampang membongkar kasus narkoba jenis sabu seberat 8,7 kilogram ditindaklanjuti Polda Jatim. Hasilnya, total 14 tersangka sudah diringkus dalam kasus ini.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin merilis langsung penangkapan kurir sabu di Jalan Raya Kecamatan Banyuates, Sampang di Halaman Mapolres Sampang di dampingi sejumlah Kyai dan Ulama Sampang, Madura Kamis (31/8) siang ini.
Menurut Kapolda Jatim dari hasil pengembangan dan pemeriksaan dua tersangka yakni Faisol (31) warga Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujek, Kabupaten Bondowoso dan Misbah bin Rahman (37) warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, total jajaran kepolisian berhasil mengamankan 14 tersangka.
"Berawal dari pemeriksaan dua orang tersangka, belasan tersangka lainya diciduk dan sabu itu berasal dari Jambi," kata Machfud.
Ditambahkan Machfud, melihat jenis dan barang bukti cukup besar yaitu seberat 8,7 kg sabu, jajaran kepolisian menduga ada keterlibatan negara luar. "Kondisi maraknya narkoba ini jelas ada pihak lain yang ingin menghancurkan Republik kita," ujarnya.
Sementara sebelumnya, keberhasilan Polres Sampang Madura, Jawa Timur menangkap kurir narkoba seberat 8,7 kg di Jalan Raya Jatra Timur Kecamatan Banyuates Jumat (25/8) lalu, diapresiasi Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN) DPP Jawa Timur.
Ketua DPP BANN Jawa Timur bersama DPC BANN Sampang memberikan penghargaan kepada Kapolres Sampang yang di terima Wakapolres Sampang Kompol Gusti Bagus Sulasana SH M.Hum bersama Kasatnarkoba AKP Arif Kurniadi. tom