Sukses Perluas Akses Hunian Layak, Banyuwangi Dapat Tambahan 300 Unit Program Bedah Rumah
Pemkab Banyuwangi meraih penghargaan Terbaik I atas implementasi Program 3 Juta Rumah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau. Dari penghargaan ini, Banyuwangi mendapatkan insentif berupa tambahan program bedah rumah sebanyak 300 unit.
Penghargaan ini digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat, 28 Agustus 2026. Insentif yang diberikan merupakan apresiasi pemerintah pusat atas upaya Pemkab Banyuwangi meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penilaian dalam penghargaan ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari kebijakan daerah, percepatan penyediaan perumahan, tata kelola pembangunan permukiman, hingga inovasi yang mampu menghadirkan solusi hunian melalui kolaborasi berbagai pihak.
"Alhamdulilah terima kasih kepada Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Permukiman (KPP). Dengan tambahan insentif ini, kian banyak rumah tak layak huni milik masyarakat yang diperbaiki," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Banyuwangi mendapat insentif tambahan untuk bedah rumah warga pra sejahtera sebanyak 300 unit dengan nominal Rp20 juta/rumah. Angka itu di luar kuota rutin bedah rumah yang diberikan oleh KPP.
"Jadi kita bakal mendapatkan bantuan bedah rumah setidaknya 600 unit seperti yang dijelaskan Pak Tito (Mendagri) semalam," kata Ipuk.
Kebijakan Banyuwangi, kata Ipuk, tidak hanya berfokus pada pembangunan rumah baru. Pemkab juga memprioritaskan peningkatan kualitas rumah yang sudah ditempati masyarakat, khususnya keluarga pra sekahtera.
Sepanjang 2019 hingga 2026, sebanyak 6.434 unit rumah tidak layak huni (RTLH) telah ditangani melalui berbagai program rehabilitasi.
"Dalam program bedah rumah tersebut, Banyuwangi menggandeng banyak pihak mulai dunia usaha, komunitas, ASN, dalam program Banyuwangi Berbagi, untuk merenovasi ratusan rumah tak layak huni milik masyarakat miskin tiap tahunnya," katanya.
Bersamaan dengan itu, pemkab juga mendorong kebijakan memudahkan MBR mendapatkan hunian baru. Kemudahan itu di antaranya pembebasan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR serta kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama untuk pengembangan perumahan subsidi.