Social Unrest, Alarm Korektif bagi Kekuasaan yang Gagal Mendengar Rakyat
Social unrest atau gejolak sosial tidak selalu menjadi ancaman terhadap negara. Dalam demokrasi substantif, gejolak sosial justru dapat menjadi alarm korektif ketika institusi politik dan pemerintahan gagal menangkap aspirasi masyarakat.
Demikian disampaikan Haryadi dari Lab45 dalam catatan bertajuk Social Unrest, Minggu, 31 Agustus 2026.
Menurut Haryadi, social unrest merupakan ekspresi kolektif berupa keresahan, gejolak, dan mobilisasi warga terhadap kondisi ekonomi-politik yang dipersepsikan tidak adil dan tidak responsif.
“Social unrest merupakan gejala sistemik yang muncul ketika lembaga-lembaga formal dinilai gagal menghadirkan rasa keadilan, keterbukaan, dan kesejahteraan bagi warga,” ujar Haryadi.
Ekspresinya dapat berbentuk demonstrasi damai, pemogokan kerja, pemboikotan, pembangkangan sipil, hingga kerusuhan. Namun, berbagai ekspresi tersebut tidak dapat dipukul rata sebagai ancaman terhadap negara.
“Dalam bingkai demokrasi substantif, social unrest justru menjadi alarm korektif. Terutama ketika institusi formal gagal menangkap aspirasi warga,” katanya.
Ketimpangan dan Krisis Kepercayaan
Haryadi mengungkapkan, social unrest belakangan semakin sering muncul dan menguat di banyak negara. Salah satu penyebab utamanya adalah pertumbuhan ekonomi yang tidak merata sehingga melahirkan keputusasaan sosial, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Faktor lainnya ialah pupusnya kepercayaan terhadap institusi politik. Partai politik, parlemen, kementerian, dan lembaga penegak hukum dipersepsikan semakin menyimpang dari fungsi normatifnya.
Kepercayaan publik juga semakin melemah akibat korupsi, nepotisme, serta perilaku elite yang terisolasi dari realitas kehidupan masyarakat. Keseluruhan kondisi tersebut akhirnya menggerus legitimasi pemerintah dalam arti luas.
Selain itu, perkembangan media digital turut mempercepat eskalasi gejolak sosial. Teknologi memungkinkan informasi menyebar secara cepat sekaligus mempermudah konsolidasi gerakan massa tanpa dibatasi wilayah geografis.
Gerakan Horizontal dan Cair
Social unrest pada era digital memiliki karakter yang berbeda dibandingkan gerakan sosial pada masa sebelumnya. Gerakan tersebut tidak selalu mempunyai satu pemimpin, satu organisasi, ataupun satu ideologi.
“Pesertanya bersifat horizontal dan cair. Mereka dapat berasal dari kelompok yang sangat berbeda, tetapi bertemu pada satu keluhan atau grievance bersama,” jelas Haryadi.
Karakter lainnya adalah kemampuan gerakan mengalami eskalasi dengan sangat cepat. Informasi, video, simbol, dan narasi di media digital dapat mengubah persoalan lokal menjadi isu nasional, bahkan global, hanya dalam waktu singkat.
Tuntutan yang muncul juga tidak lagi semata-mata bersifat material. Social unrest dapat dimulai dari tuntutan kenaikan upah atau perubahan kebijakan, tetapi kemudian berkembang menjadi gugatan terhadap keadilan, penegakan hukum, korupsi, dan rendahnya respons pemerintah.
Demokrasi Tidak Berarti Tanpa Protes
Menurut Haryadi, social unrest pada prinsipnya selaras dengan demokrasi substantif. Sebab, demokrasi harus memungkinkan warga menyampaikan pendapat, didengar, memengaruhi kebijakan, dan mengoreksi kekuasaan.
Dalam kerangka tersebut, social unrest menjadi sinyal dari masyarakat untuk mengevaluasi perilaku penguasa sekaligus kualitas institusi politik dan pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa demokrasi substantif memang membutuhkan stabilitas. Namun, stabilitas demokratis tidak dapat dimaknai sebagai ketiadaan protes atau gejolak sosial.
“Stabilitas demokratis adalah kemampuan institusi mengolah protes atau social unrest menjadi koreksi terhadap perilaku penguasa dan kebijakan,” ujarnya.
Karena itu, sikap ideal pemerintah dan aparatur keamanan bukanlah mematikan social unrest. Pemerintah semestinya mengubah energi gejolak sosial menjadi momentum reformasi kelembagaan.
Pisahkan Protes, Premanisme, dan Kriminalitas
Haryadi menyebut langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah mendengarkan dan mengidentifikasi keluhan sebenarnya yang disampaikan warga.
Pemerintah dan aparat juga harus mampu membedakan suara keras dalam aksi sosial dengan tindakan kekerasan, premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan, serta kriminalitas.
Setelah itu, ruang dialog dan kanal negosiasi yang kredibel perlu dibuka. Pemerintah harus bersedia mengoreksi kesalahannya apabila tuntutan masyarakat memang memiliki legitimasi moral.
“Kebijakan, prosedur, dan institusi yang bermasalah harus diubah. Hukum harus ditegakkan secara proporsional dan adil,” katanya.
Tindakan kekerasan yang menyertai social unrest tetap dapat ditangani. Namun, penanganannya harus berlandaskan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak warga.
“Negara yang matang dalam berdemokrasi tidak bertanya bagaimana menghentikan social unrest, tetapi bertanya mengapa warga merasa harus melakukan social unrest,” tegas Haryadi.
Represi Berisiko Memicu Ledakan Lebih Besar
Haryadi mengingatkan bahwa tindakan represif negara tidak akan pernah menghilangkan social unrest. Kekerasan hanya menekan gejalanya di permukaan atau menciptakan silencing effect yang bersifat sementara.
Penggunaan aparat secara berlebihan maupun pelibatan premanisme justru berpotensi memperdalam kekecewaan masyarakat. Akumulasi kekecewaan tersebut sewaktu-waktu dapat memicu ledakan gejolak yang jauh lebih besar atau backlash movement.
Jika negara gagal menangani social unrest, risiko terburuknya bukan hanya menurunnya popularitas pemerintah, melainkan punahnya legitimasi yang dapat berujung pada krisis rezim.
“Derajat bahayanya jauh lebih tinggi daripada sekadar kehilangan popularitas,” pungkas Haryadi.