Slintat-slintut Pemkot Surabaya Tutupi Amdal PLTSa Benowo
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur sudah sejak 2018 sudah mengajukan permohanan dokumen Analisis Dampak Lingkungan kepada Pemerintah Kota Surabaya atas Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau sering disingkat dengan PLTSa Benowo.
Puncaknya, Walhi mengajukan permohonan resmi sekitar tahun 2021 yang lalu kepada Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Surabaya. Namun tetap saja, permohonan ini tak direspons sebagaimana mestinya. Akhirnya Walhi mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur.
Dengan alasan, pihak yang mengajukan gugatan sengketa informasi banyak, Komisi Informasi Jawa Timur akhirnya baru bisa gelar sidang gugatan sengketa informasi pada 2025 kemarin. Sidang sengketa informasi akhirnya mengabulkan tuntutan Walhi, agar Pemkot Surabaya memberikan informasi Amdal PLTSa Benowo.
Namun, meski kasusnya dimenangkan oleh Walhi, Pemerintah Kota Surabaya enggan membuka. Bahkan, mereka mengajukan banding di PTUN.
Jadi pertanyaan mengapa Pemkot Surabaya gigih menolak membuka Amdal PLTSa Benowo Surabaya. Apakah ada yang disembunyikan? Simak laporan lengkapnya di https://shorturl.at/Q94uz