Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK
Putusan MK soal sisa kuota internet mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Putusan itu juga membuka peluang lahirnya layanan yang lebih adil bagi jutaan pelanggan seluler di Indonesia.
TB Hasanuddin menilai keputusan itu sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen. Ia menegaskan bahwa masyarakat telah membayar layanan internet sehingga mereka berhak memperoleh mekanisme penggunaan kuota yang lebih adil. "Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,β kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat 25 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa kuota internet merupakan hak pelanggan. Karena itu, negara perlu memastikan hak tersebut tidak hilang hanya akibat berakhirnya masa aktif paket. βKuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," imbuh Purnawirawan Mayjen TNI tersebut.
DPR Minta Komdigi Segera Menyusun Aturan Teknis
TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menyusun regulasi pelaksanaan putusan tersebut. Menurutnya, aturan teknis harus hadir agar implementasi berjalan seragam di seluruh operator.
Ia menilai regulasi yang jelas akan menghindarkan masyarakat dari kebingungan. Selain itu, operator juga memperoleh kepastian dalam menjalankan kebijakan baru.
"Sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,β tegasnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga memastikan Komisi I DPR RI akan mengawal pelaksanaan putusan MK. Pengawasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama pemerintah dan para operator telekomunikasi.
"Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,β jelas TB Hasanuddin.
Menurutnya, kepastian pelaksanaan menjadi faktor penting. Dengan demikian, masyarakat benar-benar dapat menikmati manfaat putusan MK di lapangan.
Perlindungan Konsumen Harus Berjalan Bersama Kepastian Industri
TB Hasanuddin menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh mengganggu keberlangsungan industri telekomunikasi. Sebaliknya, pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan kedua kepentingan tersebut.
"Pemerintah bersama operator seluler perlu segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar operator tidak menjadikan putusan MK sebagai alasan menaikkan tarif layanan. Menurutnya, semangat putusan tersebut justru melindungi pelanggan dari praktik yang merugikan.
"Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan," ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa DPR tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap putusan MK. DPR juga ingin memastikan implementasi berlangsung tanpa membebani masyarakat.
Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet Jadi Momentum Reformasi Telekomunikasi
Menurut TB Hasanuddin, putusan MK soal sisa kuota internet menjadi momentum memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional. Industri digital yang terus berkembang memerlukan sistem pelayanan yang semakin transparan serta berorientasi pada kepentingan pelanggan.
Ia menilai kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila operator benar-benar menghormati hak konsumen. Transparansi layanan juga akan memperkuat hubungan antara penyedia jasa dan pelanggan. "Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati,β ujarnya.
TB Hasanuddin berharap seluruh operator mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga mendorong lahirnya inovasi layanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. βSaya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," tutupnya.
Putusan MK soal sisa kuota internet menjadi langkah awal memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Kini, tantangan berikutnya berada pada pemerintah dan operator untuk menghadirkan regulasi yang adil, transparan, serta mudah diterapkan. Jika seluruh pihak menjalankan putusan itu dengan konsisten, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sekaligus layanan telekomunikasi yang lebih berkualitas.
Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet Berawal dari Gugatan Konsumen
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak langsung hangus ketika masa aktif paket berakhir. Kebijakan tersebut memberi kepastian bahwa kuota yang telah dibeli tetap memiliki nilai manfaat sesuai aturan pemerintah.
Perubahan penting ini bermula dari gugatan dua warga negara Indonesia. Mereka adalah pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan praktik hangusnya sisa kuota internet setelah masa aktif paket berakhir.
Mereka kemudian mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut berujung pada Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif sesuai formula yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Putusan tersebut tidak langsung menghapus sistem masa aktif paket internet. Namun, MK mewajibkan adanya pilihan layanan yang memberi kesempatan kepada pelanggan memanfaatkan sisa kuota secara lebih adil.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement