Sidak DPRD Jember Bongkar Rekayasa Sungai Pemicu Banjir Wirolegi
Inspeksi mendadak (Sidak) gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Jember pada Senin, 17 November 2025, mengungkap fakta mengejutkan terkait penyebab banjir berulang yang merendam permukiman warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.
Sidak yang dilakukan menyusul berbagai aduan masyarakat itu, mendapati adanya penyempitan sungai yang diduga kuat akibat aktivitas pengembang perumahan Devanka Land, di bawah naungan Lestari Group.
Rombongan DPRD menyusuri aliran sungai untuk memastikan sumber persoalan. Di lokasi, mereka menemukan jembatan yang tidak sesuai proporsi lebar sungai, plengsengan yang ambrol, serta sempadan sungai yang diurug pihak pengembang.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan ruang aliran air semakin sempit hingga meluap ke permukiman dan sawah warga.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, langsung mempertanyakan keputusan konstruksi yang dianggap melanggar kaidah tata ruang itu.
“Seharusnya free, tidak ada bangunan yang mengganggu sempadan pada area 10 meter dari bibir sungai. Lebar sempadan itu berdasar pada kedalaman sungai yang lebih dari 3 meter,” jelas Ardi, saat menegur pihak pengembang.
Ardi menambahkan, penyempitan sungai bukan hanya soal kesalahan teknis. Tetapi juga potensi pelanggaran serius yang berdampak pada keselamatan warga. Karena itu, Komisi C berencana menindaklanjuti temuan tersebut dalam rapat bersama pihak terkait.
“Banjir luapan berulang di sini bukan tanpa sebab. Temuan ini akan kami kaji secara mendalam dan ditindaklanjuti dalam rapat bersama pihak terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto, juga mengecam tindakan pengembang yang dinilai lebih memprioritaskan kepentingan bisnis dibanding keselamatan masyarakat. Seharusnya para pengembang menyesuaikan dengan bentang alam, bukan sebaliknya.
“Jika konstruksi di tepi sungai salah perhitungan, implikasinya jelas: banjir masuk pemukiman dan merusak tanaman petani,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Produksi Lestari Group, Ivan Agustian, berupaya membantah sebagian temuan lapangan. Ia menolak disebut menguruk sempadan sungai.
Menurut Ivan, area yang dituding sebagai sempadan sebenarnya merupakan akses jalan umum berdasarkan site plan Devanka Land. Kendati demikian, ia mengakui pembangunan plengsengan di bibir sungai dilakukan oleh pihaknya.
“Total luas bidang jembatan 84 meter persegi. Kami sesuaikan dengan batas site plan hasil ukur BPN. Soal plengsengan, itu bukan di lahan kami. Kami hanya membantu supaya tak ada imbas, karena sungai ini memang menyempit,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ivan juga tidak membantah bahwa banjir luapan terjadi berulang di kawasan tersebut.
Sementara itu, Koordinator Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Sumbersari, Agus Sutariono, menegaskan bahwa sempadan sungai tidak boleh diperlakukan sebagai lahan bebas bangunan.
“Sempadan bukan untuk dibangun jalan. Itu area penyangga alami yang menampung aliran ketika debit sungai naik sewaktu-waktu,” tegasnya.