Siapa Sosok Pemilik Akun Bjorka yang Ditangkap Polisi? Ini Faktanya
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun media sosial yang dikenal dengan nama Bjorka, sosok yang kerap mengunggah data hasil peretasan di forum gelap internet.
Tersangka diketahui berinisial WFT,22 tahun, warga Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Ia ditangkap pada Selasa, 23 September 2025, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat.
“Pelaku merupakan pemilik akun X dengan nama @bjorka dan @Bjorkanesiaaa. Ia ditangkap setelah terbukti melakukan akses ilegal dan manipulasi data perbankan,” kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Kronologi Kasus Akun Bjorka
Kasus ini berawal dari laporan sebuah bank swasta pada Februari 2025 yang merasa dirugikan akibat aksi peretasan. Tersangka mengunggah tampilan salah satu akun nasabah dan mengklaim telah meretas 4,9 juta database nasabah bank.
Selain itu, WFT sempat menyebarkan data yang diambil dari Breach Forums ke Dark Forums, lalu membagikannya melalui akun X yang menggunakan identitas Bjorka. Unggahan itu bahkan menandai akun resmi bank terkait, sehingga menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan publik.
Jejak Digital di Web Gelap
Polisi menyebut, aktivitas WFT terendus dari unggahan di dark web—ruang internet tersembunyi yang hanya bisa diakses dengan perangkat khusus seperti Tor Browser. Forum ini sering dipakai untuk diskusi keamanan siber, cryptocurrency, hingga jual-beli data hasil peretasan.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 April 2025, penyidik menemukan bukti keterlibatan WFT dalam mengunggah database hasil peretasan sejak akhir 2024.
Ancaman Hukum
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data elektronik sesuai dengan UU ITE dan aturan terkait perlindungan data pribadi. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi, serta tidak mudah membagikan informasi sensitif di ruang digital.