Setahun Keluar Penjara, Pria Asal Pantura Lamongan Tertangkap Edarkan Sabu
Peredaran narkoba di kawasan pantai utara (pantura) Lamongan masih marak. Bahkan, orang luar daerah sempat menjadikan sebagai lahan peredaran.
Buktinya, belum lama polisi menangkap beberapa tersangka dan belum tuntas menjalani proses hukum kasus narkoba. Kini, tersangka lain kembali diringkus diduga terlibat kasus yang sama.
Kali ini, seorang pria berinisial AK 33 tahun, warga Kecamatan Brondong (salah satu wilayah di pantura) Lamongan, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamongan karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Petugas menangkap tersangka di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Paciran (masih kawasan pantura). Diduga tersangka hendak melakukan transaksi.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, mengayakan dari penangkapan itu, perugas mendapatkan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 6,17 gram, satu dompet warna hita dan satu pak plastik kosong.
Selain itu, satu sekop yang terbuat dari sedotan, serta satu unit telepon genggam warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Diduga barang bukti tersebut siap diedarkan. Petugas mendapatian barang bukti itu setekah melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati tersangka" katanya, Selasa 9 Juni 2026.
Ternyata, lanjut Ipda Hamzaid, setelah dikakukan, tersangka diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama.
"Sebelumnya, yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan menjalani masa pidana sejak tahun 2022 dan baru bebas tahun lalu," ungkap Ipda Hamzaid.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.