Serangan Air Keras Menimpa Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Kamis 12 Maret 2026 malam. Peritiwa tersebut terjadi sesaat setelah dirinya menyelesaikan perekaman podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI. Akibat serangan tersebut Yunus luka serius pada tubuhnya, termasuk di bagian tangan, wajah, dada, serta mata.
Dalam rilisnya KontraS menyebut insiden terjadi sekitar pukul 23.37 WIB. “Saat otu Andrie mengendarai sepeda motor miliknya di kawasan Jalan Salemba Jakarta Pusat. Dua pelaku yang mengendarai motor matik menyerang dari arah berlawanan.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku terdiri dari dua pria dengan ciri-ciri yang cukup jelas. Pengendara menggunakan kaos putih-biru, celana gelap, dan helm hitam, sementara pelaku di belakang memakai masker model buff hitam, kaos biru tua, dan celana jeans biru yang digulung,” ungkap Dimas Bagus Arya Koordinator Badan Pekerja KontraS
Salah satu dari mereka kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie. Cairan itu mengenai sebagian besar tubuh korban dan membuatnya terjatuh. Kemudian warga sekitar segera memberikan pertolongan dan membawa Andrie ke rumah sakit terdekat. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan korban mengalami luka bakar mencapai 24% dan membutuhkan perawatan intensif, terutama di area mata. KontraS motif serangan tidak terkait kriminalitas biasa, melainkan serangan yang mengarah pada upaya membungkam aktivitas advokasi korban sebagai pembela hak asasi manusia. Hal tersebut berdasarkan fakta bahwa tidak ada satu pun barang milik Andrie yang hilang.
Dinilai Sebagai Serangan Terhadap Pembela HAM
Sebelumnya Andrie telah menerima berbagai bentuk intimidasi, terutama setelah keterlibatannya dalam “Aksi Geruduk Fairmount” pada 2025, yang menolak Rancangan UU TNI. Pada hari kejadian, Andrie juga diketahui baru saja meninggalkan kantor KontraS pada pukul 15.30 untuk menghadiri pertemuan di kantor Celios guna membahas laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait aksi Agustus 2025. Rangkaian aktivitas tersebut menunjukkan bahwa serangan terjadi tidak lama setelah Andrie melakukan kerja-kerja advokasi penting. “Peristiwa ini secara jelas memperlihatkan bahwa korban mendapat serangan pasca menjalankan tugasnya sebagai pembela HAM,” demikian pernyataan KontraS.
Aparat kepolisian telah memulai penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi. Mengingat dampak mematikan dari cairan kimia yang digunakan, serangan ini berkategori sangat serius. KontraS menilai bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur percobaan pembunuhan sebagaimana tercantum dalam Pasal 459 KUHP baru, yakni perbuatan menghilangkan nyawa dengan rencana yang dapat diganjar hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati. “Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal hingga meninggal dunia. Pelaku harus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” tegas KontraS.
Dari peristiwa ini kembali menyoroti rentannya keamanan pembela HAM dalam menjalankan tugas di Indonesia. KontraS menekankan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan baik melalui instrumen hukum nasional maupun komitmen internasional. Untuk itu kejadian ini harus menjadi alarm bagi pemerintah. “Negara harus memastikan adanya langkah serius untuk melindungi kerja-kerja publik di sektor HAM dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
KontraS juga mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap aktivis. Menurut mereka, pengungkapan pelaku dan motif serangan adalah langkah penting untuk mencegah kekerasan serupa terulang.
Penulis: Nurul Huda