Selewengkan 3 Ton Pupuk Subsidi, Pemilik Kios di Jember Tak ditahan
Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi. Dua orang terduga pelaku diamankan dengan barang bukti pupuk bersubsidi jenis ponska seberat 3 ton.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya bongkar muat pupuk bersubsidi di kios milik MG, warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember pada Sabtu, 08 Maret 2025 lalu. Atas informasi tersebut polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mencegat truk berisi pupuk bersubsidi tersebut.
Selain mengamankan pengemudi berinisial S, polisi juga menyita barang bukti sebuah truk dan pupuk ponska sebanyak 45 karung atau sebesar 3 ton.
Saat diinterogasi, S mengaku hanya disuruh oleh pelaku berinisial MG, selaku pemilik kios. Saat itu juga polisi langsung mengamankan MG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 3 ton pupuk bersubsidi tersebut seharusnya didistribusikan untuk sembilan kelompok tani yang ada di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari. Namun, MG dan S dengan sengaja hendak menjual pupuk tersebut ke pembeli di Kecamatan Umbulsari, Jember.
"Pupuk bersubsidi yang kami sita seharunya didistribusikan di wilayah Kecamatan Sumbersari, namun demikian pada saat kita lakukan penangkapan pupuk ini sudah berada di perjalanan yang akan dikirim ke wilayah Kecamatan Umbulsari," katanya saat konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025.
Selain mengamankan S dan MG, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk, 45 karung pupuk ponska, satu unit HP, dan berkas berisi daftar sembilan kelompok tani yang berhak menerima pupuk bersubsidi tersebut.
Kedua tersangka mengaku sudah dua tahun mendirikan kios resmi. Namun, polisi masih melakukan pengembangan terkait berapa kali tersangka menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah RDKK.
Sejauh ini tersangka hanya mengaku menjual pupuk bersubsidi tersebut seharga RP150 ribu per karung. Pada pengiriman yang berhasil digagalkan belum terjadi transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi junto pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 62 dan junto Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian junto pasal 56 KUHP.
Kedua tersangka terancam maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 ribu. Karena ancaman di bawah lima tahun, polisi tidak melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka.
Kendati demikian polisi tetap melakukan atau melanjutkan proses penyidikan terhadap kejahatan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut. Polres Jember juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Jember dan Dinas Perdagangan untuk tindak lanjut.
Sementara 3 ton pupuk bersubsidi yang disita dari tersangka dikembalikan agar disalurkan kepada penerima yang berhak sesuai RDKK yang ada.
"Kami melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan upaya atau peran aktif polri dalam menjaga program Asta cita bapak presiden yaitu terkait dengan ketahanan pangan. Sebab, penyelewengan bisa menyebabkan harga pupuk mahal dan langka yang ujung-ujungnya memengaruhi produktifitas tanaman pertanian," pungkasnya.