Seleksi Berbasis Digital, Dispendik Jember Pastikan Tak Ada Titipan dalam Program Beasiswa Bergema
Pemerintah Kabupaten Jember memastikan seleksi Program Beasiswa Cinta Bergema 2025 berjalan ketat dan transparan. Berbeda dari tahun sebelumnya, seluruh proses seleksi kini dilakukan secara digital dengan sistem yang bisa ditelusuri melalui jejak data daring.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, menegaskan, penerapan sistem digital ini menjadi langkah nyata Pemkab untuk mencegah praktik titipan maupun manipulasi data penerima.
βTahun ini sistemnya berbeda. Kami pakai aplikasi digital dan semua OPD terlibat dalam Pokja. Rekam jejaknya bisa dipertanggungjawabkan secara transparan,β ujarnya, Sabtu, 8 November 2025 malam.
Menurut Hadi, seleksi dilakukan secara ketat dengan melibatkan 108 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, termasuk kampus di Jember. Selain itu juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Prosesnya dimulai sejak Juli 2025 dan mencakup beberapa tahap, mulai dari verifikasi dokumen, wawancara, hingga pemadanan data lintas instansi.
βKami pastikan yang lolos memang benar mahasiswa aktif asal Jember. Tim memadankan data dengan Dispendik, Dinas Sosial, dan pusat layanan pembiayaan pendidikan Kemenristek agar tidak ada penerima ganda,β jelasnya.
Hadi menyebut, tahun ini terdapat enam jalur beasiswa yang dibuka, di antaranya jalur afirmasi ekonomi, santri pondok pesantren, guru, perangkat desa, anak BPD, dan jalur prestasi. Namun, tidak semua jalur terpenuhi karena masih ada peserta yang salah memilih jalur pendaftaran.
βAda mahasiswa yang seharusnya ikut jalur khusus anak perangkat desa, tapi mendaftar di jalur umum. Akibatnya, beberapa kuota di jalur lain tidak terpenuhi. Ini akan kami evaluasi bersama,β terangnya.
Dari total 17.351 pendaftar, sebanyak 8.000 kuota disediakan. Setelah seleksi administrasi dan wawancara, tersisa 820 peserta yang belum memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis. Hanya dua jalur yang sepenuhnya memenuhi kuota, yaitu jalur afirmasi ekonomi dan jalur santri pondok pesantren.
Untuk menjaga transparansi, hasil seleksi sementara dibuka melalui uji publik daring. Masyarakat dapat mengakses daftar calon penerima melalui tautan resmi yang disediakan Dispendik Jember.
βHari ini kami umumkan tahapan uji publik lewat link yang bisa diakses semua orang. Ada waktu hingga 12 November untuk menyampaikan sanggahan. Setelah itu, Pokja akan memverifikasi kembali sebelum penetapan SK Bupati,β ungkapnya.
Hadi menegaskan, keputusan akhir penerima beasiswa baru akan ditetapkan setelah proses uji publik selesai dan hasilnya diverifikasi kembali oleh tim lintas OPD.
βSelama masih masa uji publik, datanya bisa berubah jika ditemukan ketidaksesuaian. Setelah SK Bupati terbit, barulah nama-nama penerima dinyatakan sah dan berhak atas bantuan biaya pendidikan,β pungkasnya.
Advertisement