Sebanyak 1.225 Guru Ngaji di Sumenep Terima Tunjangan Rp1,2 Juta Per Orang
Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung para pendidik agama dengan menyalurkan Tunjangan Kehormatan Guru Ngaji tahun 2025. Sebanyak 1.225 guru ngaji dari 27 kecamatan di Sumenep resmi menerima tunjangan sebesar Rp1,2 juta per orang, yang dananya bersumber dari APBD 2025 melalui skema hibah kepada LPTQ Kabupaten Sumenep.
Penyerahan tunjangan ini dilakukan di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat, 14 November 2025, dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati Fauzi: Guru Ngaji Adalah Pilar Moral Masyarakat
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep menegaskan bahwa guru ngaji memiliki peran strategis dalam membina akhlak dan karakter masyarakat sejak usia dini.
“Guru ngaji adalah pilar pendidikan moral di tengah masyarakat dengan mengajarkan Al-Qur’an, nilai-nilai kebaikan, dan adab sejak dasar,” ujarnya.
Menurutnya, para guru ngaji tidak hanya mengajarkan baca tulis Al-Qur’an, tetapi juga menanamkan nilai kejujuran, disiplin, serta budi pekerti kepada generasi muda.
Bupati juga menekankan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mereka sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi tanpa pamrih.
Dukungan Pemerintah untuk Kesejahteraan Guru Ngaji
Program tunjangan kehormatan ini diharapkan tidak hanya memberi manfaat dari sisi ekonomi, tetapi juga memberikan dorongan semangat bagi para guru ngaji dalam menjalankan tugas mulia mereka.
Bupati menambahkan bahwa masyarakat sangat membutuhkan figur pendidik yang mampu membimbing generasi muda agar tetap memiliki identitas moral yang kuat di tengah perkembangan zaman dan tantangan digital.
“Guru ngaji memegang peran strategis dalam membangun karakter generasi, tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berakhlak mulia dan siap menghadapi tantangan era globalisasi,” tegasnya.
Total Anggaran Tunjangan Capai Rp1,47 Miliar
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumenep, Kamiluddin, menjelaskan bahwa total anggaran tunjangan kehormatan guru ngaji di APBD 2025 mencapai Rp1.470.000.000.
Setiap guru ngaji menerima tunjangan Rp1.200.000, dengan penyaluran dilakukan melalui rekening masing-masing penerima di BPRS Bhakti Sumekar.
Selain itu, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh guru ngaji penerima tunjangan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Program ini menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keagamaan. Pemerintah berharap tunjangan ini dapat memperkuat semangat para guru ngaji dalam membina generasi muda yang berilmu, berakhlak, dan berkarakter.