Satgas Temukan Belasan Perumahan Dibangun di Bantaran Sungai di Jember
Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember menemukan belasan perumahan yang dibangun di bantaran sungai dan melanggar ketentuan sempadan sungai. Berdasarkan pendataan awal Satgas, terdapat sekitar 13 hingga 17 titik perumahan di Kabupaten Jember yang terindikasi berdiri di kawasan terlarang tersebut.
Temuan itu ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, ke Perumahan Bernady Land dan Perumahan Bumi Este Muktisari, Jumat, 6 Februari 2026. Gus Fawait memilih meninjau langsung usai menerima laporan evaluasi kinerja Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang selama sepekan terakhir.
“Setelah kita menerima hasil kinerja selama satu minggu ini dari Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, saya diajak turun ke lapangan. Kita melihat dua perumahan yang sebelumnya saya tidak tahu, dan kita temukan bersama bahwa bangunan-bangunan ini berada di bantaran sungai,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, Satgas mencatat adanya bangunan rumah dan bangunan permanen yang berdiri di area sempadan sungai yang secara aturan wajib memiliki jarak minimal sembilan meter dari bibir sungai. Pelanggaran pemanfaatan bantaran sungai tersebut dinilai berkontribusi besar terhadap banjir yang berulang hampir setiap musim hujan saat debit air meningkat.
“Kalau debit air meningkat, potensi banjir itu sangat besar. Ini yang terjadi hampir setiap musim hujan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Gus Fawait menegaskan Pemerintah Kabupaten Jember tidak akan berhenti pada pendataan. Sejumlah langkah telah disiapkan untuk menyikapi persoalan bangunan di bantaran sungai secara menyeluruh.
Langkah pertama, Pemkab Jember akan memerintahkan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang untuk menuntaskan pendataan teknis di seluruh titik perumahan yang terindikasi melanggar, termasuk batas sempadan sungai, status perizinan, dan dampak kebencanaan.
Langkah kedua, pemerintah daerah akan memanggil dan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari pengembang perumahan, warga terdampak, hingga instansi penerbit izin dan sertifikat lahan, guna melakukan klarifikasi dan musyawarah penyelesaian.
“Pendekatan awal kita musyawarah. Semua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari solusi terbaik, terutama yang menyangkut keselamatan warga,” tegasnya.
Langkah ketiga, Pemkab Jember menyiapkan solusi jangka panjang berbasis keselamatan, termasuk penataan ulang bantaran sungai dan opsi relokasi warga apabila dinilai diperlukan berdasarkan kajian teknis dan risiko banjir.
Namun demikian, Gus Fawait menegaskan, pendekatan persuasif tidak meniadakan penegakan hukum. Apabila dalam proses tersebut tidak ditemukan titik temu, pemerintah daerah siap menempuh langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keselamatan warga adalah yang utama. Negara tidak boleh membiarkan pelanggaran tata ruang yang membahayakan masyarakat,” pungkasnya.