Kemdiktisaintek Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan di Perguruan Tinggi
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan perguruan tinggi tidak boleh hanya fokus menangani kekerasan seksual semata. Perlindungan terhadap mahasiswa dan sivitas akademika kini harus mencakup berbagai bentuk kekerasan lain yang dapat mengganggu kesehatan mental serta rasa aman di lingkungan kampus.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di kampus. Sanksi terberat bagi mahasiswa maupun dosen yang terbukti melakukan kekerasan adalah dikeluarkan dari perguruan tinggi.
“Sudah ada beberapa mahasiswa maupun dosen yang terkena sanksi administrasi hingga dikeluarkan dari perguruan tinggi,” ujar Beny dalam acara Ngopi Bareng Media di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Kampus Kini Wajib Tangani 7 Bentuk Kekerasan
Beny menjelaskan perubahan tersebut sejalan dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang memperluas fungsi satuan tugas di kampus.
Jika sebelumnya hanya dikenal sebagai Satgas Penanganan Kekerasan Seksual, kini cakupannya berkembang menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan mandat yang lebih luas.
“Aturan terbaru memperluas cakupan pelindungan, tidak hanya berfokus pada tindak kekerasan seksual, tetapi juga mencakup enam bentuk kekerasan lain,” kata Beny.
Enam bentuk kekerasan tambahan yang wajib ditangani kampus meliputi:
Kekerasan fisik
Kekerasan psikis
Perundungan (bullying)
Diskriminasi
Intoleransi
Kebijakan yang mengandung unsur kekerasan
Menurut Beny, perluasan ini penting karena masih banyak warga kampus yang belum memahami batas tipis antara candaan dan kekerasan verbal maupun psikis.
Bullying di Kampus Sering Dianggap Candaan
Beny menyoroti praktik bullying di lingkungan perguruan tinggi yang sering dianggap sekadar bercanda. Padahal, tindakan tersebut dapat memberikan dampak psikologis serius bagi korban.
“Menurut pelaku itu bercanda, tapi menurut pihak yang dibercandai mungkin bukan bercanda. Apalagi kalau sudah masuk bullying,” ujarnya.
Karena itu, Kemdiktisaintek meminta perguruan tinggi lebih aktif membangun budaya kampus sehat melalui edukasi berkelanjutan mengenai pencegahan kekerasan.
Sosialisasi diminta dimulai sejak masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan terus diperkuat di ruang akademik agar kesadaran kolektif terbentuk.
Ribuan Kampus Sudah Miliki Satgas PPKPT
Beny mengungkapkan saat ini sebanyak 125 perguruan tinggi negeri (PTN) dan lebih dari 2.000 perguruan tinggi swasta (PTS) telah memiliki Satgas PPKPT.
Dari sekitar 4.000 perguruan tinggi di Indonesia, hampir separuhnya disebut telah membentuk satgas untuk menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
Kemdiktisaintek juga menyiapkan sistem pembelajaran daring melalui “Portal Sahabat” yang dikelola Belmawa untuk membantu pembinaan Satgas.
Portal tersebut memuat panduan pembentukan Satgas, mekanisme penanganan kasus, modul pembelajaran, video edukasi, hingga webinar bagi sivitas akademika.
Satgas Diminta Berpihak pada Korban
Dalam pembentukan Satgas, Beny menekankan pentingnya perspektif korban.
Ia mengingatkan anggota Satgas agar tidak bersikap menghakimi atau justru menyudutkan korban saat menerima laporan kekerasan.
“Satgas harus berpihak kepada korban dan membangun suasana aman agar korban nyaman untuk bercerita,” tegasnya.
Jika kasus tidak dapat ditangani secara internal oleh kampus, perguruan tinggi juga diminta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek yang memiliki kanal pengaduan resmi.