Sakit Hati, Seorang Pemuda Tega Membunuh Ibu dan Dua Saudaranya Dengan Racun Tikus
Gara-gara merasa diperlakukan tidak adil seorang pemuda berinisial As, 24 tahun, warga Warakas, Jakarta Utara, tega membunuh ibu dan dua sudaranya, menggunakan racun tikus. Korban meninggal adalah ibu berinisial SS, 55 tahun, dua suadaranya masing-masing AF, 27 tahun, serta AD, 14 tahun. Ketiga jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dioutopsi.
As yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya mencoba bunuh diri. Ia ditemukan tergeletak lemas di kamar nandi dan nyawanya berhasil diselamatkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengungkapkan, penyelidikan mendalam mengarah pada As sebagai pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku adalah dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," kata AKBP Onkoeseno, dalam konferensi pers di Polres Metro Jaya Jakarta Utara, Jumat, 6 Februari 2026.
Ditemukan Zinc Phosphide Pada Diri Korban
Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya senyawa zinc phosphide atau racun tikus jenis rodentisida di organ tubuh korban yang meninggal dunia. Ahli toksikologi menjelaskan, zat tersebut bersifat racun seluler yang menyebar ke seluruh tubuh dan fatal jika dikonsumsi dalam jumlah yang besar.
Dokter forensik Rumah Sakit Polri tidak menemukan adanya tanda kekerasan fisik pada pemeriksaan luar jenazah. Namun, autopsi dalam menunjukkan kematian disebabkan oleh zat kimia berbahaya melebihi ambang batas toleransi tubuh.
Polres Metro Jakarta Utara bersama Pusat Puslabfor Bareskrim Polri memastikan ketiga korban tewas akibat mengonsumsi racun tikus jenis zinc phosphate.
"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara As sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara As memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," ujar AKBP Onkoeseno Gradiarso.
Fakta tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian autopsi dan uji toksikologi terhadap tubuh ketiga korban meninggal dunia berinisial SS, AF, dan AD. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan residu bahan kimia berbahaya tersebut di dalam lambung dan organ vital para korban yang memicu kematian.
Pemeriksaan psikologis menyatakan, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat, namun mempunyai pola kepribadian yang tidak adaptif dan kecenderungan agresif dalam menyelesaikan masalah.
Tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menambah beban psikologis keluarga," ujar Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Polres Metro Jaya Jakarta Utara, pada waktu yang sama.