RUU Sisdiknas Masuk Harmonisasi, DPR Siapkan Arah Baru Pendidikan Nasional
Komisi X DPR RI membawa pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memasuki tahap baru. Seluruh fraksi di parlemen menyatakan persetujuan agar rancangan regulasi tersebut dilanjutkan ke proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, setiap fraksi tetap menyampaikan sejumlah catatan dan masukan yang dinilai penting untuk menyempurnakan substansi aturan tersebut.
Kesepakatan itu menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat fondasi hukum pendidikan nasional. DPR memandang RUU Sisdiknas sebagai regulasi strategis yang akan menjadi payung bagi berbagai kebijakan pendidikan Indonesia pada masa mendatang. Tahap harmonisasi menjadi langkah penting sebelum RUU diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna. Pada fase tersebut, setiap pasal akan kembali dicermati agar selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional.
Proses Penyusunan Berlangsung Lebih dari Satu Tahun
Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan undang-undang tersebut bukan pekerjaan singkat. Komisi X memulai pembahasannya sejak Januari 2025 dan terus melakukan berbagai tahapan hingga memasuki pertengahan 2026.Selama lebih dari satu tahun, Komisi X menggelar rapat kerja, kunjungan lapangan, diskusi publik, hingga konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. DPR juga melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lain.
Menurut Hetifah, proses panjang tersebut menjadi bukti bahwa penyusunan RUU Sisdiknas mengedepankan pendekatan partisipatif. Masukan dari berbagai kelompok masyarakat menjadi bahan penting dalam menyusun ketentuan yang lebih relevan dengan kebutuhan pendidikan Indonesia. "Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini," ujar Hetifah.
Ia menambahkan bahwa tahap harmonisasi memiliki peran penting karena RUU Sisdiknas mengintegrasikan berbagai aturan pendidikan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang. "Kita telah melewati proses penyusunan yang cukup panjang. Tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi menjadi bagian penting untuk semakin menyempurnakan substansi RUU sebelum nantinya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI," katanya.
Pandangan fraksi-fraksi DPR menunjukkan perhatian besar terhadap sejumlah persoalan mendasar dalam dunia pendidikan Indonesia. Salah satu isu yang paling banyak mendapat sorotan ialah pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun wilayah tempat tinggal.
Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya memastikan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD berjalan efektif. Alokasi anggaran tersebut diharapkan benar-benar meningkatkan kualitas layanan pendidikan, bukan sekadar memenuhi kewajiban konstitusi. Selain itu, DPR menilai penguatan konsep Tri Sentra Pendidikan perlu mendapat perhatian serius. Konsep tersebut menempatkan keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat sebagai tiga pilar utama yang saling mendukung pembentukan karakter serta kualitas peserta didik.
Isu lain yang menjadi perhatian ialah peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. DPR juga mendorong penguatan pendidikan keagamaan, termasuk pendidikan berbasis pesantren, agar memperoleh posisi yang semakin kuat dalam sistem pendidikan nasional. Komisi X turut menyoroti pentingnya pendidikan inklusif. Layanan pendidikan harus mampu menjangkau penyandang disabilitas, masyarakat marginal, serta masyarakat yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Memuat Reformasi Besar Sistem Pendidikan Nasional
Draf RUU Sisdiknas yang saat ini memasuki harmonisasi terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Muatan regulasi tersebut mencakup berbagai pembaruan yang berpotensi mengubah wajah pendidikan nasional. Salah satu perubahan penting ialah perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun. Skema tersebut mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini, sembilan tahun pendidikan dasar, serta tiga tahun pendidikan menengah.
RUU juga menegaskan kewajiban negara dalam menjamin pembiayaan pendidikan. Negara harus memastikan tersedianya guru, sarana, prasarana, serta dukungan lain agar layanan pendidikan dapat berlangsung secara merata. Regulasi tersebut juga berupaya memperkuat hubungan antara pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan relevansi lulusan terhadap kebutuhan pasar kerja sekaligus memperkuat daya saing sumber daya manusia Indonesia.
Di sisi lain, RUU memberikan pengakuan yang lebih tegas terhadap pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Ketentuan tersebut memperkuat posisi pendidikan keagamaan dalam pembangunan sumber daya manusia. RUU juga mengatur peningkatan profesionalisme guru dan dosen melalui penguatan kompetensi serta kesejahteraan. Perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik turut menjadi bagian penting dalam rancangan regulasi tersebut.
Selain itu, pemerintah berencana mengintegrasikan sistem data pendidikan nasional agar pengambilan kebijakan menjadi lebih akurat dan efisien. Penggunaan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD juga ditegaskan agar lebih terarah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Meski pembahasan telah memasuki tahap harmonisasi, Komisi X menegaskan bahwa masyarakat masih memiliki ruang luas untuk memberikan masukan.
Hetifah menyatakan bahwa proses penyempurnaan RUU tidak berhenti pada penyusunan draf awal. DPR tetap membuka kesempatan bagi publik untuk menyampaikan kritik, saran, maupun usulan pada setiap tahapan pembahasan berikutnya. "Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Badan Legislasi maupun pada tahapan pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional," jelasnya.
Setelah harmonisasi selesai, DPR akan membawa RUU Sisdiknas ke Rapat Paripurna untuk memperoleh persetujuan sebagai usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan memasuki Pembicaraan Tingkat I bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan RUU Sisdiknas menjadi salah satu agenda legislasi paling strategis di sektor pendidikan. Regulasi ini tidak hanya menyatukan berbagai aturan yang selama ini tersebar, tetapi juga berupaya menjawab tantangan baru, mulai dari pemerataan akses, peningkatan kualitas guru, penguatan pendidikan keagamaan, hingga kesiapan lulusan menghadapi perubahan dunia kerja. Keberhasilan pembahasan RUU tersebut akan sangat bergantung pada kualitas substansi yang dihasilkan. Karena itu, harmonisasi di Baleg dan partisipasi publik menjadi tahapan penting agar sistem pendidikan nasional benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia dalam jangka panjang.
Penulis: Nurul Huda