RUU PPRT Melaju ke Paripurna, Langkah Penting Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya mencapai titik penting. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 20 April 2026. Baleg DPR RI menyebut RUU PPRT siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat tersebut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah. Setelah Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membacakan laporan lengkap hasil pembahasan, Dasco meminta setiap fraksi menyampaikan pandangan mini. Seluruh fraksi secara bulat menyatakan persetujuan
Setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan, Dasco memberikan waktu kepada pemerintah untuk membacakan pendapat akhir. Menteri Hukum Supratman menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh pengesahan RUU PPRT. Setelah mendengar pandangan seluruh fraksi dan pernyataan pemerintah, Dasco meminta persetujuan forum mengenai kelanjutan proses RUU tersebut.
“Apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Dasco kepada forum. Forum rapat secara serempak menjawab, “Setuju.”
Dengan jawaban tersebut, Dasco menyimpulkan bahwa RUU PPRT sudah dapat diagendakan dalam rapat paripurna yang menurut rencana berlangsung pada Selasa 21 April 2026. Rapat paripurna itu menjadi arena penentu untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.
Bob Hasan Jelaskan Substansi dan Penyempurnaan dalam Pembahasan
Dalam laporan lengkapnya, Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg Bob Hasan memaparkan bahwa Panja telah membahas seluruh DIM yang diajukan pemerintah. Menurutnya pemerintah telah mengajukan 409 DIM yang terdiri dari DIM tetap, DIM redaksional, DIM substansi baru, dan DIM yang dihapus. Seluruhnya telah mendapatkan pembahasan mendalam dalam satu rangkaian rapat Panja.
Bob juga menyampaikan substansi substansial yang diatur dalam RUU PPRT. Salah satu poin krusial lanut Bob adalah jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga. “Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Bob kemudian menegaskan RUU ini tidak hanya memberi pengakuan hukum bagi PRT, tetapi juga memastikan mereka mendapat perlindungan sosial yang setara dengan pekerja sektor lain. Selain itu, Bob menyoroti aturan yang melarang praktik pemotongan upah oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Selain jaminan sosial, RUU juga mengatur mekanisme perekrutan PRT, baik secara langsung maupun melalui perantara. RUU ini mewajibkan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT untuk meningkatkan kompetensi dan keselamatan kerja. Aturan tersebut bisa dijalankan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga perusahaan penempatan.
Bob menjelaskan bahwa seluruh hasil pembahasan telah dirumuskan dalam 12 bab dan 37 pasal. Menurutnya, struktur RUU ini mencerminkan kebutuhan akan perlindungan yang komprehensif, termasuk soal pembinaan, pengawasan, serta batasan usia pekerja rumah tangga.
Dengan diterimanya laporan Panja di Baleg, pembahasan RUU PPRT memasuki fase akhir dalam mekanisme legislasi DPR. Beleid tersebut kini menunggu keputusan final dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
Jika DPR RI mengesahkan RUU PPRT, Indonesia akhirnya memiliki payung hukum khusus yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari perekrutan, hak sosial, ketenagakerjaan, hingga perlindungan dari kekerasan. Pemerintah juga wajib menyiapkan aturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah undang-undang resmi berlaku.
Penulis: Nurul Huda