RUU Perampasan Aset Dikawal Ketat, Dorong Pembahasan Lebih Komprehensif
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki tahap yang semakin mendalam di Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota dewan menekankan bahwa regulasi tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengabaikan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, anggota Komisi III menerima berbagai masukan dari akademisi, organisasi masyarakat, praktisi hukum, hingga organisasi advokat. Seluruh pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi RUU agar mampu menjawab tantangan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dan Adang Daradjatun sama-sama menyoroti perlunya pembahasan yang komprehensif. Meski memiliki penekanan berbeda, keduanya sepakat bahwa RUU Perampasan Aset harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
Dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Rabu 8 Juli 2026, Soedeson Tandra mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya menggunakan pendekatan hukum pidana. Menurut legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, pembentuk undang-undang juga harus memahami secara utuh prinsip-prinsip hukum perdata karena mekanisme perampasan aset sangat berkaitan dengan status kepemilikan suatu harta. "Kalau kita bicara mengenai perampasan aset ini, kita tidak bisa bicara hanya mengenai pidana. Kita harus bicara juga mengenai perdata. Padahal hukum perdata kita itu sangat rumit," ujar Soedeson dalam di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.
Soedeson menjelaskan bahwa konsep Non-Conviction Based (NCB) Asset In Rem Forfeiture memiliki karakteristik berbeda dibanding mekanisme pidana konvensional. Pendekatan tersebut berfokus pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bukan pada penghukuman terhadap pelaku. Karena itu, pembentuk undang-undang harus benar-benar memahami hubungan antara hukum pidana dan hukum perdata sebelum menetapkan mekanisme perampasan aset.
Konsep NCB Dinilai Memiliki Tantangan Pembuktian Kepemilikan
Dalam pembahasan tersebut, Soedeson juga menguraikan bahwa mekanisme Non-Conviction Based Asset In Rem Forfeiture merupakan instrumen hukum yang memungkinkan negara menggugat langsung suatu aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Pendekatan tersebut telah dikenal dalam berbagai praktik hukum internasional sebagai instrumen untuk mempercepat pengembalian aset hasil kejahatan. Namun, penerapannya tetap membutuhkan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan pelanggaran hak milik.
Menurut Soedeson, persoalan muncul ketika seseorang menguasai suatu benda, tetapi belum tentu menjadi pemilik sah berdasarkan hukum perdata. Kondisi itu membuat pembuktian kepemilikan menjadi jauh lebih kompleks dibanding sekadar membuktikan adanya dugaan tindak pidana. "Itulah yang menjadi persoalan. Teman-teman tadi sungguh-sungguh mengingatkan kita semua untuk menyusun Undang-Undang Perampasan Aset ini dengan sungguh-sungguh cermat. Karena in rem itu berkaitan dengan kepemilikan (harta)," tegasnya.
Ia kemudian mencontohkan transaksi jual beli yang belum otomatis memindahkan hak kepemilikan meski kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan. Situasi tersebut menunjukkan bahwa status kepemilikan tidak selalu sederhana dalam praktik hukum perdata.
Untuk itu Soedeson meminta kalangan akademisi, organisasi masyarakat, serta praktisi hukum terus memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan teknis sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak kepemilikan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, mekanisme perampasan aset harus tetap menghormati prinsip konstitusi. "Saya minta tolong kepada teman-teman, masuk lebih dalam lagi ke hal yang bersifat teknis. Di atas semua ini landasan kita adalah Undang-Undang Dasar yang jelas menjamin kepemilikan. Nah, bagaimana caranya itu yang harus kita pikirkan bersama," pungkasnya.
Pentingnya Harmonisasi Regulasi
Sehari sebelumnya, Selasa 7 Juli 2026, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun juga menyampaikan pandangan dalam RDPU bersama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan ahli hukum pidana Dr. Halif. Politisi Fraksi PKS tersebut menilai sinkronisasi berbagai regulasi menjadi pekerjaan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mengingatkan bahwa regulasi baru tidak boleh bertabrakan dengan undang-undang yang telah berlaku.
Menurut Adang, pembahasan mengenai konsep Non-Conviction Based (NCB) juga menjadi salah satu isu penting yang perlu dikaji secara mendalam bersama para ahli. "Yang menarik itu tadi menawarkan model NCB. Beberapa narasumber yang lalu juga menekankan sinkronisasi undang-undang yang memang sudah ada," ujar Adang.
Ia meminta penjelasan lebih rinci mengenai hubungan antara RUU Perampasan Aset dengan sejumlah regulasi yang sudah berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)."Bagaimana menyinkronkan seperti tadi Bapak sampaikan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan UNCAC," katanya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan adanya kehati-hatian DPR dalam menyusun regulasi yang berdampak langsung terhadap hak kepemilikan masyarakat. Komisi III berupaya menyeimbangkan kepentingan pemberantasan tindak pidana dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. Masukan dari akademisi, organisasi profesi, mahasiswa, dan praktisi hukum diharapkan memperkaya substansi RUU sehingga mampu menjawab berbagai tantangan penegakan hukum modern. Regulasi yang komprehensif juga akan meminimalkan potensi tumpang tindih dengan undang-undang lain.
Dengan pembahasan yang terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPR berharap RUU Perampasan Aset mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengembalikan aset hasil kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Penulis: Nurul Huda