Ribut Soal Batas Tanah, Kasun di Semboro Bacok Tetangga
Dipicu persoalan batas tanah, oknum Kepala Duaun berinisial SB, 47 tahun, warga Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro nekat membacok tetangga bernama Yuli Agustin, 39 tahun. Saat ini, SB sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Semboro.
Kapolsek Semboro Iptu Andreas Suryo Rubedo mengatakan, persoalan batas tanah yang melihatkan pelaku dan korban sudah berlangsung sejak lama. Persoalan tersebut sempat dimediasi, namun selalu tak ada titik temu.
Bahkan, gara-gara persoalan itu, SB pernah melakukan penganiayaan terhadap Yuli Agustin. Penganiayaan tersebut jatuh vonis dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring).
Pada Sabtu, 31 Mei 2025 pukul 08.30 WIB, SB meratakan tanah yang menjadi objek sengketa itu. Atas tindakan tersebut, korban menggerutu hingga membuat SB tersinggung.
Tak lama kemudian, pelaku terlibat cekcok dengan korban. Pelaku yang tak bisa mengendalikan emosi langsung membacokkan arit yang dibawanya ke arah korban.
Arit itu mengenai punggung dan sebagian kepala korban. Korban terluka, sedangkan SB langsung meninggalkan korban.
Beruntung, saat itu tetangga korban bernama Jumaini. Jumaini langsung menolong korban dengan membawanya ke Puskesmas.
βAkibat penganiayaan itu korban terluka di bagian punggung dan sebagian kepala. Saat ini masih dalam proses perawatan,β katanya, Sabtu, 31 Mei 2025.
9Pasca penganiayaan itu, korban melapor ke Polsek Semboro. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terpaksa membacok korban karena dipicu persoalan batas tanah.
βSaat ini masih proses penyelidikan. Apabila alat bukti dinilai cukup akan kami tingkatkan ke penyidikan. Pelaku terancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena masuk penganiayaan berat,β pungkasnya.
Advertisement