Revisi UU TPPO Dinilai Mendesak untuk Hadapi Modus Perdagangan Orang yang Semakin Kompleks
Revisi UU TPPO menjadi kebutuhan mendesak di tengah berkembangnya praktik perdagangan orang yang kini menjelma menjadi berbagai bentuk perbudakan modern. Modus kejahatan tidak lagi mengandalkan perekrutan konvensional, tetapi memanfaatkan teknologi digital, jaringan lintas negara, hingga perusahaan cangkang untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Kondisi tersebut mendorong Komisi XIII DPR RI mengusulkan pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai regulasi yang berlaku belum mampu mengikuti perkembangan pola kejahatan. Akibatnya, aparat penegak hukum masih menghadapi banyak hambatan ketika ingin mengungkap aktor utama yang mengendalikan jaringan perdagangan orang. Pernyataan tersebut disampaikan Willy dalam keterangan di Jakarta 31 Juli 2026.
Revisi UU TPPO Perlu Mengatur Hukum Acara Khusus
Menurut Willy, salah satu kelemahan mendasar UU TPPO terletak pada belum adanya hukum acara khusus. Padahal, karakter kejahatan perdagangan orang sangat berbeda dengan tindak pidana konvensional karena melibatkan jaringan terorganisasi dan lintas wilayah.
Sala satu contoh lanjut Willy adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah memiliki mekanisme hukum acara tersendiri. Pengaturan tersebut dinilai mempermudah aparat dalam mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pelaku. "Kita punya preseden UU TPKS, yang memiliki hukum acara tersendiri, saya ketua panja UU TPKS ini. Pengaturan hukum acara ini sangat penting agar APH dapat bertindak komprehensif dengan mudah dan pasti," ujar Willy.
willy menyebut pembaruan mekanisme pembuktian akan memperkuat kemampuan aparat membongkar keseluruhan jaringan. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti hanya kepada pelaku lapangan. Selama ini, banyak kasus hanya berakhir pada penangkapan perekrut atau perantara. Sementara itu, pihak yang memperoleh keuntungan terbesar sering kali lolos dari jerat hukum karena sulit dibuktikan keterlibatannya. "Sehingga penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan jaringan bisnis di baliknya tetap tidak tersentuh," katanya.
Modus Perdagangan Orang Terus Berubah
Selain itu Willy menegaskan perdagangan orang saat ini berkembang jauh lebih kompleks dibandingkan ketika UU TPPO pertama kali disahkan pada 2007. Korban tidak hanya berasal dari perempuan dan anak, tetapi juga pekerja migran, pencari kerja, hingga masyarakat yang terjebak iming-iming pekerjaan bergaji tinggi. Praktik tersebut mencakup kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring atau online scam, perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh. Pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform digital untuk merekrut korban secara cepat.
Karena itu, Willy menilai revisi UU TPPO tidak cukup hanya memperberat ancaman pidana. Regulasi baru harus mampu menjawab pola kejahatan yang terus berkembang. "Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara," tegasnya.
Selain hukum acara, Willy juga menyoroti ketentuan Pasal 8 UU TPPO. Menurutnya, aturan tersebut masih mensyaratkan hubungan kausalitas hingga eksploitasi benar-benar terjadi. Ia menilai pendekatan itu sudah tidak relevan menghadapi kejahatan modern. Sebab, proses perekrutan, pemalsuan dokumen, penjebakan utang, penguasaan identitas, hingga pengiriman korban sebenarnya sudah menjadi bagian dari rangkaian perdagangan orang. "Seharusnya praktik-praktik tersebut sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang," tegasnya.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar negara mampu melakukan pencegahan lebih dini. Aparat juga memiliki dasar hukum untuk bertindak sebelum korban mengalami eksploitasi yang lebih berat.
"Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja," ujarnya.
Perlindungan WNI Harus Menjangkau Proses Hukum
Selanjutnya ungkap willy, perlindungan warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Willy menilai perlindungan negara tidak boleh berhenti pada proses pemulangan korban. Negara perlu memastikan seluruh jaringan pelaku dapat diusut hingga tuntas. Selain itu, korban berhak memperoleh pemulihan hak, pendampingan, dan perlindungan selama proses hukum berlangsung. "Perlindungan terhadap WNI yang bermasalah di luar negeri tidak boleh berhenti pada pemulangan administratif, tetapi harus mencakup upaya hukum untuk mengungkap jaringan pelaku, pemulihan hak korban, serta kerja sama lintas negara agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.
Kemudian ia juga menyoroti kasus pekerja migran Indonesia yang disandera di Myanmar dan dipaksa menjalankan penipuan daring. Banyak korban mengalami penyiksaan, intimidasi, bahkan tidak menerima upah selama bekerja.
Kasus serupa menunjukkan bahwa perdagangan orang kini menjadi kejahatan transnasional yang memerlukan kerja sama antarnegara. Oleh karena itu, pembaruan regulasi harus memperkuat koordinasi penegakan hukum lintas batas.
Willy mengingatkan pentingnya membedakan perdagangan orang (human trafficking) dengan penyelundupan manusia (people smuggling). Kedua tindak pidana memiliki karakteristik berbeda sehingga memerlukan pendekatan hukum yang tidak sama.
Ia berharap revisi UU TPPO mampu memperkuat perlindungan korban sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Regulasi yang adaptif akan membantu negara mengantisipasi perubahan modus kejahatan sebelum menimbulkan korban baru. Perdagangan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius karena memperlakukan manusia sebagai komoditas ekonomi. Karena itu, negara perlu membangun sistem hukum yang responsif, preventif, dan mampu mengikuti dinamika kejahatan global.
Berdasarkan data dan kajian United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), perdagangan orang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan mobilitas manusia. Laporan lembaga tersebut menunjukkan jaringan kriminal semakin memanfaatkan platform digital untuk merekrut, mengendalikan, dan mengeksploitasi korban. Sementara itu, International Organization for Migration (IOM) juga menekankan pentingnya perlindungan korban, kerja sama lintas negara, serta pembaruan regulasi sebagai langkah menghadapi kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks.
Penulis: Nurul Huda