Residivis Kasus Gendam Modus Petugas Bansos Kumat, Ditangkap Polisi Beberapa Jam Setelah Beraksi
Unit Reskrim Polsek Srono menanhkap seorang pelaku gendam dengan modus mengaku sebagai petugas bakti sosial. Identitasnya, DD, 32 tahun, warga Desa Kebunsari, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang. Di Banyuwangi, pelaku tinggal di Dusun Krajan, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Pelaku tergolong nekat. Dia sempat datang ke Ketua RW setempat sebelum mendatangi korban. Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah aksinya.
Pelaku berhasil memperdaya dua korban sekaligus dalam satu aksi. Dua korban masing-masing Wagirah, 72 tahun dan Musyawaroh, 60 tahun. Keduanya warga Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Kapolsek Srono AKP Sutarkam mengatakan, pelaku awalnya erkeliling untuk mencari korban dengan mengendarai mobil Honda Brio warna kuning dengan nopol P 1521 YK pada Selasa, 7 Oktober 2025, sore. Mobil tersebut disewa dari rental di kota Banyuwangi. Sebelum menemui korban pelaku sempat bertemu dengan Ketua RW setempat.
"Terduga pelaku mengaku dan memperkenalkan diri sebagai petugas dari Bhakti Sosial dan akan mencari janda dan juga manula yang memerlukan bantuan dan akan didata untuk menerima bantuan sosial," jelas Kapolsek, Rabu, 8 Oktober 2025.
Selanjutnya pelaku menemui korban dia juga memperkenalkan dirinya sebagai karyawan Bhakti Sosial dengan menyampaikan keperluan yang sama seperti yang disampaikan pada Ketua RW. Selanjutnya, kedia korban diajak ke kantor Desa Wonosobo dengan mengendarai mobil Honda Brio miliknya.
"Di tengah perjalanan, terduga pelaku menatap wajah para korban dan kemudian meminta para korban melepaskan perhiasan emas yang dipakai dan korban menurut saja," jelasnya.
Setelah itu kedua korban ditonggalkan. Setelah kurang lebih 30 menit kemudian, kedua korban tersadar bahwa dirinya telah menjadi korban gendam. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Srono.
Atas dasar laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Srono melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri yang diingat korban, terduga pelaku berhasil dipetakan dan kemudian berhasil diamankan di komplek perumahan diamond regency 1, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Terduga pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut di wilayah hukum Polsek Srono sebanyak tiga kali," terangnya.
Mengenai perhiasan milik korban, pelaku mengaku perhiasan tersebut telah dijual di makelar emas di sekitar Pasar Rogojampi. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang. Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Srono untuk penyidikan lebih lanjut
Barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar surat tanda pembelian perhiasan yang terbuat dari logam mulia / emas dengan berat total 16.48 gram, dan satu unit mobil Honda Brio warna kuning nopol P 1521 YK.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal penggabungan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal : 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo pasal 65 ayat ( 1 ) , ( 2 ) KUHP. Catatan Kepolisian, pelaku ternyata merupakan residivis.
"Pelaku merupakan residivis kasus serupa," ujarnya.