Residivis Kasus Bobol Rumah Kembali Dibekuk Polisi, Beraksi di Tiga TKP
Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus tersebut seluruhnya terjadi di wilayah Kecamatan Banyuwangi. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa. Tersangka berinisial DM.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima kepolisian, yakni dua laporan dari wilayah Kelurahan Tamanbaru dan satu laporan pengaduan dari wilayah Kelurahan Kertosari.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial DM sebagai terduga pelaku. Belakangan diketahui DM merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap barang bukti telepon genggam milik salah satu korban yang ditemukan berada di tangan seorang penadah.
“Dari keterangan tersebut, penyidik kemudian mengarah kepada tersangka dan berhasil mengamankannya di kediamannya beserta sejumlah barang bukti," jelasnya, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Pada aksi pertama di Kelurahan Tamanbaru, tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci rapat. Dia kemudian mengambil uang tunai serta tiga unit telepon genggam. Pada aksi kedua di lokasi yang sama, tersangka diduga mencongkel pintu rumah yang sedang kosong lalu mengambil uang tunai sekitar Rp59,15 juta yang tersimpan di dalam lemari.
Pada aksi ketiga di Kelurahan Kertosari, tersangka diduga melompati pagar rumah, merusak pintu dan jendela, lalu mengambil uang tunai sekitar Rp2,22 juta.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit telepon genggam milik korban, sebuah alat congkel berupa gunting taman berbahan besi, serta kotak kemasan telepon genggam yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
"Seorang tersangka telah diamankan berikut sejumlah barang bukti. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Rofiq mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Masyarakat diminta memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci,tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau saat meninggalkan rumah.
“Segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujarnya.