Residivis di Banyuwangi Peras Warga Dengan Mengaku Sebagai Intel Kepolisian
Seorang pria di Banyuwangi ditangkap Polisi. Dia diamankan karena kedapatan memeras pemudik dengan mengaku sebagai seorang anggota intel kepolisian. Dalam aksinya pria tersebut sempat mengancam dan mengintimidasi bahkan meneriaki korban sebagai maling.
Pelaku diketahui berinisial DJ, 61 tahun, warga Dusun/Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Sedangkan korbannya, Rifki Aldiansyah, 18 tahun, warga Kampung Bataan, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron melalui Kanit Reskrim, Iptu Ocky Heru Prasetyo, mengatakan, aksi kejahatan ini terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban sedang beristirahat di masjid Nurul Huda di wilayah Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Sekitar pukul 10.30 WIB saat hendak pulang ke Situbondo, korban dihampiri pelaku.
"Pelapor mengaku-ngaku sebagai Intel Kepolisian dengan menunjukan pistol mainan yang diselipkan di celana kanan Terlapor," terangnya.
Selanjutnya, pelaku menuduh korban membawa obat-obatan terlarang. Selanjutnya, pelaku melakukan penggeledahan pada korban dan mengambil uang korban senilai Rp675.000. Setelah itu, pelaku mengusir korban untuk pergi. Saat itu pelaku sempat memukulkan sebatang bambu ke arah korban namun meleset.
Karena ketakutan akhirnya korban berusaha lari. Pada saat korban hendak lari, pelaku berusaha melempar korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali dan mengenai bagian belakang punggung korban.
"Pelapor juga sempat di teriaki maling oleh Terlapor," terangnya.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rogojampi. Atas dasar laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengetahui ciri-ciri pelaku, dalam hitungan jam, Polisi berhasil mengamankan pelaku.
"Tersangka kita jerat dengan pasal Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," ujarnya.