Residivis Curanmor Dibekuk Usai Beraksi di 18 TKP di Jember
Polres Jember menjadi satuan wilayah dengan penyelesaian kasus tertinggi di jajaran Polda Jawa Timur pada periode April 2026. Capaian tersebut diikuti pengungkapan sejumlah kasus kriminal menonjol, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan seorang residivis di belasan lokasi berbeda.
Kapolres Jember, Bobby Adimas Condroputra, mengatakan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Polda Jawa Timur, Polres Jember menempati peringkat pertama dalam penyelesaian perkara pidana. Dari 396 laporan yang masuk sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 331 kasus berhasil diselesaikan atau mencapai 83,59 persen.
Menurut Bobby, capaian tersebut merupakan hasil kerja kepolisian yang tidak hanya berfokus pada pencegahan kejahatan, tetapi juga penindakan terhadap pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam periode tersebut, Satreskrim Polres Jember juga mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor. Setelah pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal, polisi berhasil mengungkap lima kasus curanmor dengan lima tersangka serta empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan enam tersangka.
Dari pengungkapan berbagai kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 54 unit telepon genggam, tiga kunci T, dan satu senjata tajam.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian sepeda motor milik seorang guru berinisial NNA, warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah orang tuanya, pada 31 Mei 2026 dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan HA, warga Kecamatan Sumberbaru, sebagai tersangka utama. HA diketahui merupakan residivis kasus curanmor di Kabupaten Lumajang. Sementara seorang pelaku lain berinisial IR masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap HA saat diduga hendak melakukan percobaan pencurian bersama IR di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang. Dari pemeriksaan, HA mengaku telah melakukan aksi curanmor di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jember.
Polisi juga mengembangkan penyelidikan kepada seorang penadah berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang. Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG di Kecamatan Sumberbaru, yang bersangkutan telah melarikan diri.
Meski demikian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 dengan nomor polisi palsu serta satu kunci T. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi saat ini masih memburu dua buronan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.