Reformasi Kepolisian Harus Perkuat Perlindungan Warga dan Pengawasan Independen
Kepolisian perlu memperkuat perlindungan hak warga melalui pembatasan kewenangan yang jelas, pengawasan sipil independen, serta perubahan pendidikan dan budaya organisasi. Reformasi tersebut diperlukan agar kepolisian menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum yang adil.
Pandangan itu disampaikan Haryadi dari Lab45 dalam tulisan berjudul Fatamorgana Kepolisian, tertanggal 5 Oktober 2026. Ia menyoroti kesenjangan antara fungsi normatif kepolisian dan praktik penggunaan kewenangan yang berpotensi mengutamakan kepentingan kekuasaan.
Menurut Haryadi, kepolisian memiliki kedudukan khas karena diberi kewenangan menggunakan kekuatan atas nama negara. Kewenangan tersebut diperlukan untuk melindungi masyarakat, tetapi harus dibatasi oleh hukum, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang kuat.
“Kekuasaan kepolisian sendiri harus dicegah dari penyalahgunaan melalui hukum, pengawasan, dan akuntabilitas,” tulisnya.
Dalam negara demokratis, lanjutnya, legitimasi kepolisian bersumber dari perlindungan hak warga dan penghormatan terhadap supremasi hukum. Karena itu, keamanan harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang sah, proporsional, tidak memihak, akuntabel, dan adil.
Haryadi mengingatkan bahwa keamanan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kebebasan sipil. Ia menolak penegakan hukum yang menggunakan aturan sebagai alat pembenaran tindakan otoriter, atau yang disebutnya autocratic legalism.
Tiga Penyebab Sorotan Negatif
Haryadi mengidentifikasi tiga faktor yang, dalam pandangannya, menyebabkan kepolisian di berbagai negara mendapat sorotan negatif.
Pertama, pergeseran peran dari pelindung warga menjadi alat kekuasaan rezim atau elite. Kondisi tersebut dapat diperburuk oleh penggunaan taktik, persenjataan, dan pola pikir militeristik yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus dihadapi.
Akibatnya, perbedaan pendapat dan demonstrasi berpotensi diperlakukan sebagai ancaman keamanan, alih-alih dipahami sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Kedua, budaya organisasi yang menempatkan loyalitas korps di atas kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, solidaritas semacam ini dapat mendorong perlindungan terhadap aparat yang melakukan pelanggaran.
Penutupan kasus kekerasan, korupsi, atau pemerasan secara struktural, kata Haryadi, memunculkan persepsi bahwa kepolisian berada di atas hukum.
Ketiga, praktik diskriminatif terhadap kelompok rentan atau minoritas, termasuk perlakuan berdasarkan prasangka rasial. Jika disertai lemahnya pengawasan independen dan kegagalan pengendalian internal, praktik tersebut dapat memperlebar jurang kepercayaan antara masyarakat dan kepolisian.
Pembenahan Kelembagaan
Haryadi turut menyinggung munculnya gagasan penghapusan kepolisian sebagai ekspresi kekecewaan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Namun, ia menilai pembenahan kelembagaan merupakan jalan yang diperlukan untuk memastikan fungsi perlindungan warga tetap berjalan.
Ia membahas usulan pengalihan sebagian anggaran serta fungsi penanganan persoalan sosial kepada komunitas. Dalam kerangka reformasi yang ditawarkannya, langkah tersebut perlu disertai demokratisasi, penataan ulang peran, dan restrukturisasi kepolisian.
Haryadi mengusulkan tiga agenda struktural untuk memperkuat fungsi normatif lembaga tersebut.
Pertama, memperjelas batas kewenangan kepolisian dalam kerangka hukum. Pengaturan itu mencakup penggunaan kekuatan, penangkapan, penahanan, pengawasan, penggeledahan, penanganan demonstrasi, kewenangan darurat, serta penggunaan data dan kecerdasan buatan.
Menurutnya, besarnya kewenangan menggunakan kekuatan harus diimbangi pembatasan hukum yang semakin kuat.
Kedua, membentuk atau memperkuat lembaga sipil independen dengan kewenangan yang efektif. Haryadi mengusulkan agar lembaga tersebut memiliki kemampuan melakukan penyelidikan mandiri serta kewenangan penegakan disiplin yang mengikat secara hukum terhadap aparat yang melanggar.
Dengan pengawasan berlapis, pertanggungjawaban polisi tidak berhenti pada hierarki internal, tetapi juga menjangkau hukum, lembaga demokrasi, dan masyarakat.
Ketiga, mengubah struktur dan budaya kepolisian yang militeristik menuju pendekatan sipil berbasis kemitraan dengan masyarakat atau community policing.
Perubahan tersebut, menurut Haryadi, harus diikuti perombakan kurikulum pendidikan kepolisian. Pendidikan aparat perlu memperkuat pemahaman hak asasi manusia, kebebasan sipil, penyelesaian konflik, dan pemikiran sosial kritis.
Pada akhir tulisannya, Haryadi menegaskan bahwa kepolisian merupakan bagian dari struktur kekuasaan negara yang memelihara ketertiban sosial dan politik. Karena itu, ia menilai kontrol demokratis dan pengawasan masyarakat sipil menjadi syarat penting agar kewenangan kepolisian digunakan untuk melindungi warga.
Tanpa pengawasan yang kuat, menurutnya, kepolisian berisiko lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan daripada hak dan rasa keadilan masyarakat.