Razia Parkir Liar, Dishub Sidoarjo Temukan Karcis Ilegal, Jukir Terancam Dicabut Izin
Praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo. Melalui razia di sejumlah ruas jalan strategis, Dishub menemukan berbagai pelanggaran yang dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Sidak dilakukan di tiga titik utama, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, dan Jalan Gajah Mada. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah juru parkir (jukir) resmi tidak menjalankan kewajibannya, mulai dari tidak mengenakan atribut resmi hingga tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menegaskan, pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada penerimaan retribusi daerah.
“Masih kami temukan jukir resmi yang tidak memakai rompi dan tidak menyerahkan karcis parkir. Bahkan ada yang hanya membawa sebagian karcis resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebocoran retribusi,” kata Budi, Minggu, 15 Februari 2026.
Temuan paling serius terjadi di kawasan Jalan Sisingamangaraja. Petugas mendapati seorang jukir menggunakan karcis parkir yang bukan diterbitkan oleh Dishub. Praktik tersebut membuat setoran parkir tidak tercatat dan tidak masuk ke kas daerah.
“Karcis ilegal sudah kami amankan. Jukir yang bersangkutan juga telah kami panggil dan diberikan pembinaan. Jika ingin kembali beroperasi, harus mengikuti aturan resmi,” tegasnya.
Dishub Sidoarjo telah memberikan peringatan langsung kepada para jukir yang melanggar agar segera mematuhi ketentuan, termasuk penggunaan atribut resmi dan kewajiban memberikan karcis kepada setiap pengguna parkir.
“Peringatan sudah kami sampaikan. Jika masih mengulangi pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin akan kami terapkan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, setelah pendekatan persuasif dilakukan, Dishub tidak akan ragu melakukan penindakan tegas bersama aparat kepolisian dan TNI apabila ditemukan pelanggaran berat di lapangan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala. Target kami jelas, seluruh retribusi parkir harus masuk ke kas daerah. Tidak ada toleransi bagi jukir yang terbukti menyimpang,” pungkasnya.
Sebagai upaya meningkatkan transparansi dan menekan praktik parkir ilegal, Dishub memastikan kegiatan sidak akan digelar rutin di berbagai ruas jalan lain di Kabupaten Sidoarjo.