Dalih Cari Keluarga, Pelaku Gondol Motor di Dua Lokasi
Aksi penipuan bermodus meminta pertolongan kembali memakan korban di Kabupaten Sidoarjo. Pelaku memanfaatkan rasa empati pengguna jalan untuk melancarkan aksi kejahatan dengan sasaran sepeda motor korban.
Dalam pengungkapan terbaru, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam dua kejadian berbeda. Ketiga tersangka berinisial M, 32 tahun, S.A, 30 tahun dan F.F., 30 tahun, diamankan setelah polisi menelusuri laporan korban serta bukti rekaman kamera pengawas (CCTV).
Para pelaku diketahui berasal dari Surabaya dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Para pelaku menghentikan korban di jalan dengan berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang. Dengan dalih meminta diantar, pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur sepeda motor.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di wilayah Kedungturi, Kecamatan Taman. Korban yang masih berstatus pelajar dihentikan dua pelaku, M dan S.A. Salah satu pelaku meminta diantar, sementara sepeda motor korban ditinggal dengan alasan akan dijaga. Namun, korban justru diturunkan di lokasi sepi, sedangkan pelaku kabur membawa kendaraan tersebut.
Aksi serupa terulang pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Kali ini, korban adalah tiga anak di bawah umur yang sedang berboncengan sepeda motor. Pelaku M dan F.F. meminta diantar ke Fly Over Kedinding. Dalam perjalanan, para korban dipisahkan dan ditinggalkan di lokasi berbeda sebelum sepeda motor dibawa kabur.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
βBerdasarkan laporan korban, kami mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV hingga identitas pelaku berhasil kami ketahui,β ujar AKBP Zainur Rofik kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026.
Ketiga pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, di sebuah rumah kos kawasan Semampir, Surabaya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penipuan karena alasan ekonomi.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam dua lokasi kejadian, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp3 juta di masing-masing tempat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan serupa, terutama saat dihentikan orang tidak dikenal yang meminta bantuan di jalan. Orang tua juga diminta lebih mengawasi aktivitas anak-anak di bawah umur, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor, demi keselamatan bersama.
Advertisement