Puluhan Nisan di Kludan Dicoret Silang Merah, Perdes Makam Picu Polemik Warga
Penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengaturan makam di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, memicu polemik di tengah masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir, puluhan nisan di area pemakaman desa terlihat dicoret tanda silang berwarna merah karena dinilai melanggar ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut.
Perdes tersebut mengatur larangan pembuatan kijing, cungkup, maupun pembatas makam, sebagaimana tercantum dalam Bab VII Pasal 14 ayat 1. Namun, aturan itu memberikan pengecualian bagi makam ulama dan orang yang dianggap saleh oleh masyarakat setempat.
Kepala Desa Kludan, Imam Zainudin Zuhri, menyatakan bahwa polemik yang muncul sebagian besar disebabkan oleh kesalahpahaman warga yang tidak mengikuti musyawarah maupun sosialisasi terkait peraturan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut telah ditetapkan ukuran maksimal nisan yang diperbolehkan, yakni lebar 25 sentimeter dan tinggi 40 sentimeter. Jika ukuran nisan melebihi batas tersebut, maka makam dapat dibongkar sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama dalam forum musyawarah desa.
“Semua sudah disepakati dalam musyawarah. Jika ukuran nisan melebihi ketentuan, maka bisa dilakukan pembongkaran,” ujar Imam, Rabu, 11 Maret 2026.
Terkait adanya pengecualian bagi makam orang saleh, Imam menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh-tokoh yang berjasa bagi desa.
Menurutnya, yang dimaksud orang saleh antara lain sesepuh yang membuka wilayah desa, ulama yang berperan dalam kehidupan keagamaan masyarakat, serta warga yang pernah mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum.
Dalam sepekan terakhir, tercatat lebih dari 50 makam diberi tanda silang merah oleh pengelola makam karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Perdes. Namun, untuk menjaga kondusivitas di masyarakat, pemerintah desa kini meminta juru kunci makam menghapus tanda tersebut.
Imam mengatakan langkah itu diambil agar suasana tetap tenang, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri ketika banyak warga datang untuk berziarah ke makam keluarga.
“Saya sudah meminta agar tanda silang merah itu dihapus sebelum Lebaran, karena biasanya banyak warga pulang kampung untuk berziarah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 05 RW 03 Desa Kludan, Heru Kuncoro, mengaku sejak awal tidak sepakat dengan metode penandaan nisan menggunakan cat merah. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kegelisahan bagi keluarga almarhum.
Menurut Heru, saat rapat musyawarah berlangsung, ia sudah mengusulkan agar makam yang telah ada sebelumnya tidak dikenai aturan baru. Baginya, regulasi tersebut sebaiknya diberlakukan untuk pembangunan makam ke depan, bukan untuk makam yang sudah lama ada.
“Kasihan keluarga yang makamnya dicoret. Seolah-olah mereka melanggar aturan, padahal makam itu dibuat jauh sebelum aturan ini ramai dibahas,” ujarnya.
Heru berharap pemerintah desa dapat menerapkan kebijakan dengan lebih bijak serta memperluas sosialisasi kepada seluruh warga agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Ia menilai komunikasi yang lebih terbuka dan menyeluruh penting dilakukan agar penerapan Perdes tidak memicu polemik baru di tengah masyarakat.