Program Tanazul Jemaah Haji Indonesia 2025 Dibatalkan, Ini Penjelasan Lengkap PPIH Arab Saudi
Program Tanazul untuk jemaah haji Indonesia tahun 2025 resmi dibatalkan. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, dalam siaran pers dari Makkah, Selasa 3 Juni 2025.
Penundaan program Tanazul ini merupakan hasil evaluasi bersama antara PPIH Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dan para pemangku kepentingan, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah haji, khususnya bagi lansia, disabilitas, dan kelompok rentan.
Apa Itu Program Tanazul dan Mengapa Dibatalkan?
Tanazul adalah skema pemulangan lebih awal ke Makkah bagi jemaah setelah melontar jumrah aqabah di Mina, sebagai upaya menghindari kepadatan tenda dan menjaga kenyamanan jemaah. Program ini telah dirancang oleh Kementerian Agama RI dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen PHU No. 137 Tahun 2025.
Namun, untuk tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan menunda pelaksanaan Tanazul ke musim haji mendatang, agar dapat dipersiapkan dengan lebih matang.
“Kami memahami pembatalan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian jemaah. Namun, keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M,” tegas Muchlis.
Jemaah Haji 2025 Akan Jalani Rangkaian Ibadah Penuh di Mina
Dengan dibatalkannya program Tanazul, seluruh jemaah akan tetap melaksanakan mabit di Mina dan melontar jumrah sesuai jadwal. Tidak ada pemulangan lebih awal ke hotel di Makkah melalui program resmi. Meski demikian, tanazul mandiri masih dimungkinkan, dengan catatan harus dikoordinasikan langsung melalui syarikah masing-masing, terutama untuk pengaturan konsumsi dan akomodasi.
Pemberangkatan Jemaah Haji 2025 Berdasarkan Hotel dan Syarikah
Fase puncak haji dimulai 4 Juni 2025, ditandai dengan pemberangkatan jemaah dari Makkah ke Arafah. Pemberangkatan dilakukan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jemaah menginap. Bila dalam satu hotel terdapat jemaah dari syarikah berbeda, maka pihak syarikah wajib memberangkatkan mereka tanpa diskriminasi.
“Syarikah bertanggung jawab untuk memberangkatkan semua jemaah, tanpa membedakan asal syarikah atau markaz,” ujar Muchlis.
Penggabungan Pasangan Jemaah yang Terpisah Diatur Resmi
Terkait jemaah yang terpisah dari pasangan atau pendampingnya, PPIH Arab Saudi telah menerbitkan Edaran No. 059/PPIH-AS/5/2025. Kategori pasangan yang dapat digabungkan mencakup suami-istri, orang tua-anak, serta lansia/disabilitas dengan pendamping. Penggabungan dapat dilakukan dengan memilih salah satu hotel pasangannya dan dilaporkan ke petugas kloter.
“Pemberangkatan ke Arafah akan dilakukan bersama-sama dalam satu rombongan. Ini penting untuk menjaga kekhusyukan dan keteraturan pergerakan jemaah,” tambah Muchlis.
Kepatuhan Petugas Jadi Kunci Kelancaran Fase Armuzna
Muchlis menegaskan bahwa edaran tentang pembatalan program Tanazul dan pengaturan pergerakan jemaah ini wajib dijadikan pedoman operasional bagi seluruh petugas dan mitra layanan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah jemaah haji Indonesia.