Profil Brigjen Teddy Hernayadi: Jenderal TNI Divonis Seumur Hidup Kasus Alutsista
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI menegaskan bahwa TNI tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran hukum. Pernyataan itu disampaikan merespons kasus penyiraman terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
Menurutnya, setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum bisa dijatuhi sanksi berat, mulai dari pemecatan hingga hukuman penjara seumur hidup. Bahkan, ia menyebut sudah ada perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman maksimal tersebut.
Lalu, siapa sosok perwira tinggi yang dimaksud? Jawabannya adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi.
Perjalanan Karier di TNI
Brigjen TNI Teddy Hernayadi merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang sempat menduduki sejumlah jabatan penting, khususnya di bidang keuangan. Kariernya terbilang cukup cemerlang sebelum akhirnya tersandung kasus hukum.
Saat masih berpangkat kolonel, Teddy dipercaya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan di Kementerian Pertahanan pada periode 2010–2014. Jabatan ini strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran negara, termasuk pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Kariernya terus menanjak. Berdasarkan keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, ia dipromosikan menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat brigadir jenderal atau jenderal bintang satu.
Terseret Kasus Korupsi Alutsista
Namun, karier tersebut runtuh setelah Teddy terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan anggaran. Teddy disebut menandatangani dan menerbitkan dokumen keuangan tanpa persetujuan atasan, termasuk Kepala Pusat Keuangan Kemenhan hingga Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Perbuatannya dinilai serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pertahanan nasional.
Vonis Penjara Seumur Hidup
Dalam sidang di Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta Timur pada 30 November 2016, majelis hakim yang dipimpin Deddy Suryanto menyatakan Teddy terbukti bersalah.
Vonis yang dijatuhkan tergolong sangat berat:
Penjara seumur hidup
Dipecat dari dinas militer TNI
Wajib membayar uang pengganti sekitar Rp130 miliar
Majelis hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Sebaliknya, tindakan Teddy dianggap memberatkan karena berpotensi mengancam keamanan negara, terutama dalam sektor pertahanan.
Hukuman Paling Berat
Kasus Teddy Hernayadi menjadi salah satu contoh paling tegas dalam penegakan hukum di lingkungan militer. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan menjadikannya salah satu perwira tinggi TNI dengan hukuman paling berat dalam sejarah peradilan militer Indonesia.