Gadis Yatim di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri
Gadis di bawah umur., F.15 tahun, warga Sidoarjo menjadi korban pencabulan MS, pria 53 tahun, tidakml lain masih tetangga sendiri.
Mirisnya, perbuatan yang dilakukan MS terhadap korban sebanyak dua kali di hotel. Yakni. Dua hari berturut-turut, 12 dan 13 September 2025.
Jurus pelaku mendekati korban, awalnya seringkali memberi uang kepada korban. Karena korban sudah tidak punya ayah.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, menjelaskan, sebelum kejadian pelaku kerap membujuk rayu korban untuk diajak jalan-jalan namun oleh korban dihiraukan.
"Saat peristiwa pertama pada 12 September 2025, pelaku masih terus memaksa dengan menarik tangan korban untuk diajak jalan-jalan. Kali ini korban berhasil dibawanya.
Ternyata, ajakan untuk jalan-jalan hanya bujukan belaka. Melainkan, korban dipaksa pelaku untuk masuk ke hotel, hingga terjadilah persetubuhan atau perbuatan cabul.
Setelah itu pelaku berpesan kepada korban agar tidak memberitahu ibunya,m sebagai uangbtutup mulut, pelaku memberikan uang Rp. 550.000," jelas Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik, Kamis 6 November 2025.
Pencabulan berlanjut esok harinya, tetapi dilakukan di kamar hotel lainnya. Setelah melampiaskan hasrat nafsunya pelaku kembali memberi uang Rp. 350.000 kepada korban.
Sekalipun mendapatkan uang, ternyata korban merasa bersalah. Ia juga takut nantinya akan diperlakukan halmyang sama sehingga menjadi budak nafsu pelaku. Akhirnya dia nekat memberitahukan apanyahg dialaminya kepada ibunya.
Bak disambar petir, ibu korban pun marah. Ia tidak terima atas perlakuan perlakuan terhadap anaknyam. Karena itu,kejadian tersebut dilaporkan ke polres.
"Atas laporan keluarga korban, pada 15 Oktober 2025 pelaku MS berhasil kami tangkap. Serta dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun tentang Undang-undang perlindungan anak," tandasnya.