Pria di Jember Tewas Disambar Kereta Api, PT KAI Kembali Ingatkan Soal Gapeka
Seorang pria bernama Wahyudianto, 39 tahun, warga Kecamatan Rambipuji, Jember tewas, Senin, 03 Februari 2025 pukul 03.20 WIB. Dia tewas disambar Kereta Api Wijaya Kusuma, di perlintasan kereta api KM 187, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji.
Kapolsek Rambipuji, AKP Eko Yulianto mengatakan sebelum kejadian korban nongkrong bersama temannya di warung kopi di dekat lokasi kejadian. Tak lama kemudian, dia berjalan kaki ke arah timur melintasi rel kereta api.
Pada saat yang bersamaan melaju Kereta Api Wijaya Kusuma dari arah Stasiun Rambipuji menuju Stasiun Jember. Masinis kereta bernama Muhlis telah berkali-kali membunyikan klakson, namun korban tak kunjung menyingkir.
Karena jarak terlalu dekat, korban akhirnya ditabrak kereta api hingga meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Seobandi sebelum akhirnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. "Korban meninggal ditabrak kereta api karena lalai saat berjalan kaki di perlintasan kereta api," pungkasnya.
Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan akibat kejadian itu, KA Wijaya Kusuma sempat berhenti selama delapan menit.
"KA Wijayakusuma sempat berhenti selama 8 menit untuk dilakukan pemeriksaan lokomotif dan rangkaian guna memastikan bahwa kereta api masih aman untuk melanjutkan perjalanan," katanya.
Sebelum kecelakaan terjadi, masinis sudah membunyikan suling lokomotif berulang-ulang untuk menjadi perhatian bahwa ada kereta api yang akan melintas. Namun, suara suling lokomotif yang sudah diperdengarkan oleh masinis tersebut tidak diindahkan korban hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
Atas kejadian itu, Cahyo kembali mengingatkan terkait pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) baru. Beberapa jadwal kereta api mengalami perubahan dan peningkatan kecepatan.
Karena itu, KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya pada pasal 181 yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Larangan tersebut karena keberadaan orang di jalur kereta api, selain membahayakan orang tersebut juga dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Sanksi bagi yang melanggar pasal 181 tersebut cukup berat, karena diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 15 juta rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 199 pada undang-undang yang sama.
"Kami kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api dan tidak menggunakan jalur kereta api untuk beraktivitas, berbahaya!," pungkasnya.