Pria di Banyuwangi Kuras Isi Rekening Petani dengan ATM Curian
Petugas Polsek Gambiran menangkap seorang pria berinisial EB, 40 tahun, warga Dusun Sumberagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. EB diduga telah mencuri uang di rekening milik SNY, 67 tahun, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, mengatakan, tersangka mencuri ATM milik korban pada Kamis, 30 Oktober 2025. Saat itu, korban sedang mengecek sawahnya di Dusun Gembolo, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Ia membawa motor dan menaruh dompetnya di jok. Diapun meninggalkan motornya terparkir dengan posisi kunci motor masih tertancap.
Tak berapa lama, korban teringat kunci motornya masih tertancap di motor. Diapun segera kembali ke tempat motornya diparkir untuk mengambil kunci motornya. Dia juga sempat mengecek dompet yang ada dalam jok motor.
“Diketahui barang-barang berupa dompet yang disimpan di dalam jok masih ada ditempatnya,” katanya, Selasa, 2 Desember 2025.
Sehari berselang, Jumat, 31 Oktober 2025, siang korban baru menyadari dua buah kartu ATM Bank BCA di dompetnya tidak ada. Dia bersama istrinya segera menuju kantor Bank swasta di Desa Jajag, untuk melaporkan dua ATM-nya yang hilang itu.
Korban menyampaikan apa yang dialami ke petugas Bank. Setelah dicek, ternyata saldo pada rekeningnya telah lenyap. Uang tunai sebesar Rp7,4 juta di kartu ATM miliknya diduga telah ditarik oleh pelaku.
"Korban langsung datang ke kami melaporkan kehilangan tersebut," katanya.
Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gambiran segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Polisi mendapatkan bukti permulaan yang mengarah pada tersangka EB. Tim kemudian memburu EB dan berhasil diamankan di rumahnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menarik uang yang ada di rekening Bank milik korban melalui Mesin ATM di wilayah Jajag. Transaksi penarikan dilakukan beberapa kali dengan total sekira Rp7,4 juta
"Pelaku dapat mengakses ATM karena korban menulis kode PIN pada kertas yang ditempel di Kartu ATM," terangnya.
Badrodin Hidayat menyebut, hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan beberapa kali aksi pencurian dalam setahun ini. Diantaranya, dua kali aksi pencurian di wilayah Desa Karangdoro dengan sasaran tas petani saat pemiliknya melakukan aktivitasnya di sawah. Kemudian dua kali melakukan pencurian buah yang dilancarkan dengan waktu yang berbeda, dengan mengambil buah jeruk dan alpukat di wilayah Desa Purwodadi.
"Kemudian satu kali pencurian HP di wilayah Bangorejo, namun dapat digagalkan oleh pemiliknya," terangnya.
Atas perbuatannya, EB dijerat dengan pasal 362 KUHP KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polsek Gambiran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.