Pria di Banyuwangi Buat Uang Palsu Untuk Belanja di Toko Kelontong
Polisi menangkap AP, 23 tahun, warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Dia tangkap atas dugaan pembuatan dan pengedaran uang palsu. Dia kini harus mendekam di balik jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto, awalnya ada laporan dari masyarakat terkait peredaran uang yang diduga palsu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan sampai akhirnya tersangka ditangkap.
"Kami menerima laporan pada Rabu (23 Juli 2025) lalu," jelasnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap dari kecurigaan seorang pemilik toko kelontong. Dia mengaku merasa curiga dengan uang yang digunakan tersangka berbelanja di tokonya. Apalagi tersangka AP selalu berbelanja dengan uang pecahan Rp10 ribu.
Pemilik toko, merasa curiga dengan uang pecahan Rp10 ribu yang digunakan pelaku. Sebab dari warnanya saja sudah tampak tidak lazim. Berangkat dari kecurigaan inilah dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Wongsorejo.
Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wongsorejo langsung melakuka penyelidikan. Hasilnya, mengarah pada tersangka AP. Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya. Petugas juga melakukan penggeledahan di tempat itu.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan peralatan yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu. Mulai mesin printer, kertas, penggaris, cutter, dan gunting.
Polisi juga menemukan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp10 ribu yang sudah dipotong rapi dan siap diedarkan. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang palsu yang masih belum dipotong.
"Total ada 24 lembar uang palsu yang kami amankan," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya membuat dan mengedarkan uang palsu. Kini, polisi masih memeriksa tersangka untuk pendalaman kasus.
"Kami masih melakukan pemeriksaan perkara ini," pungkasnya.