Praktisi Hukum Unej Ungkap Tantangan Melawan Peredaran Miras
Praktisi hukum Universitas Jember, Fendy Setyawan mengungkap berbagai tantangan dalam upaya menekan peredaran minuman keras di Indonesia, termasuk di Jember. Pria yang menjabat Wakil Rektor III Unej itu mengungkap sejumlah kemungkinan yang menyebabkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang miras tak kunjung menjadi produk hukum.
Demikian disampaikan Fendi Setyawan dalam sebuah dialog tentang penyakit mabuk miras yang digelar PWI Jember bersama Unej dan Polres Jember, di Gedung Soetardjo, Selasa, 25 Februari 2025.
Fendi mengungkapkan RUU Miras sudah pernah dibahas saat ia menjadi salah satu staf badan legislatif (baleg) DPR RI. RUU yang diusulkan oleh 21 anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra dan mulai dibahas pada tahun 2020.
Namun, sampai saat ini RUU tersebut belum menjadi produk hukum nasional. Fendi memastikan hal tersebut terjadi bukan karena terkendala teknis, sebab di dalamnya sudah terdapat sejumlah akademisi yang mendukung.
"Upaya menghadirkan produk hukum di Indonesia tidak mudah, khususnya terkait peredaran miras. Saya melihat perjalanan inisiatif RUU tentang miras sampai saat ini belum selesai. Bukan karena terkendala teknis, karena banyak pakar dan akademisi yang mendukung. Namun di situ ada kepentingan tertentu," ungkapnya.
Padahal masyarakat Jember dan sebagian masyarakat Indonesia telah sepakat bahwa miras juga berbahaya seperti halnya narkotika. Namun, pada kenyataannya negara belum menganggap persoalan miras sebagai prioritas.
Bahkan Fendi melihat RUU Miras tidak masuk dalam daftar prolegnas tahun 2025. Dengan demikian, sejauh ini aturan yang mengatur miras hanya berpatokan pada Perpres Nomor 74 Tahun 2017 dan Permendag nomor 25 Tahun 2019.
Sementara aturan di level daerah Kabupaten Jember juga terdapat Perda Nomor 3 Tahun 2018. Dalam aturan Perpres dan Permendag tidak ditemukan pasal yang mengatur batas usia minimal yang boleh mengonsumsi miras. Aturan tersebut diatur dalam Perda Jember Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam perda tersebut disebutkan bahwa seseorang diperbolehkan mengonsumsi minuman keras minimal berusia 21 tahun. Sedangkan di bawah 21 tahun tidak diperbolehkan.
Kendati demikian, Perda Nomor 3 Tahun 2018 juga mengatur lokasi dan syarat-syarat menjadi pengedar miras secara legal.
Ketentuan dalam perda itu mengacu pada pasal 20 ayat 4 Permendag nomor 20 tahun 2014 yang memberikan ruang bahwa bupati bisa membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayah kerjanya melalui Perda.
"Bupati dapat memanfaatkan itu untuk membatasi peredaran miras, terkait lokasi mana saja yang boleh. Namun, ini tetap harus dilakukan dengan cermat dan berhati-hati," jelasnya.
Namun, hal yang paling penting adalah komitmen melaksanakan perda miras yang telah ada. Penegakan perda tersebut bisa menyasar kepada produk miras. Sesuai Perda, miras dilarang diedarkan dalam bentuk curah atau eceran. Miras yang diedarkan juga harus dalam bentuk kemasan dengan keterangan produk yang jelas.
Selain itu, penjual miras juga wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Perda juga mengatur bahwa distributor tidak boleh menjual langsung kepada konsumen, tetapi harus melalui pengecer yang mengantongi SIUP.
Kendati Perda nanti benar-benar ditegakkan, masih ada celah bagi para penjual untuk tetap melakukan bisnisnya. Sebab, Perpres, Permendag, hingga Perda tidak bisa mengatur tentang sanksi pidana berat.
Dalam aturan yang ada pelanggaran terkait peredaran miras maksimal hanya dikenakan denda Rp50 juta dan atau pidana kurungan maksimal 6 bulan. Sejauh ini belum ada dasar hukum yang lebih berat dari pada itu.
"Denda Rp50 juta bagi mereka enteng, namun kenyataannya memang tidak ada aturan yang mengatur sanksi yang lebih berat dari itu, karena kita belum memiliki UU Miras. Untuk sanksi yang memungkinkan memberikan efek jera diperlukan regulasi yang lebih tinggi, yakni undang-undang," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto mengatakan upaya menekan miras tidak bisa dilakukan dengan cara yang biasa-biasa saja. Sebab, saat menindak toko yang menjual, kenyataannya remaja memilih mengoplos sendiri.
Sedangkan jika yang disasar adalah pengedarnya, ternyata sanksinya juga masih terbilang ringan. Padahal miras tidak hanya berdampak pada kematian tetapi juga kriminalitas.
Karena itu, Pemerintah tetap harus hadir memberikan alternatif penyelesaian. Berbagai hal yang bisa dilakukan adalah memperbanyak ruang ekspresi bagi kalangan remaja. Sebab, sebagian terjerumus ke miras karena memilih ruang ekspresi yang salah.
Pemerintah bisa membangun sirkuit balap resmi. Selain itu juga bisa menyediakan perpustakaan yang disesuaikan dengan dunia remaja saat ini. Selain itu, pemerintah juga harus berupaya menekan kesenjangan ekonomi.
"Kalau soal ekonomi, pemerintah harus bisa menekan kesenjangan. Termasuk pendidikan juga penting, MUI dan aktivis bisa masuk ke sekolah-sekolah memberikan edukasi kepada para pelajar. Tidak kalah penting, pemerintah tidak mengeluarkan izin yang baru. Sedangkan penjual-penjual ilegal harus ditindak tegas," pungkasnya.