PPIH Arab Saudi Larang Jemaah Haji Sembelih Dam/Hadyu Langsung di RPH Makkah
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi resmi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji Indonesia melakukan kunjungan maupun penyembelihan Dam/Hadyu secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya.
Larangan ini sesuai dengan ketentuan resmi “Ta'limatul Hajj” (Pedoman Penyelenggaraan Haji) yang diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran Dam/Hadyu harus dilakukan melalui saluran resmi yang ditunjuk.
“Jemaah haji tidak diperbolehkan menyembelih sendiri atau melalui pihak yang tidak resmi. Proses Dam wajib dilakukan melalui lembaga resmi seperti Adahi atau agen pemasaran sah seperti kantor pos dan Bank Ar-Rajhi,” tegas Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah.
Saluran Resmi Pembayaran Dam/Hadyu Haji 2025
PPIH Arab Saudi menegaskan dua jalur utama pembayaran Dam dan kurban secara sah bagi jemaah haji:
Melalui situs resmi Adahi:
Website: www.adahi.orgMelalui agen resmi Adahi:
Seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan mitra resmi lainnya di Arab Saudi.
Alternatif lainnya, jemaah haji juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) di Indonesia. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025 dan SK Dirjen PHU No. 162 Tahun 2025 tentang harga dan rekening pembayaran Dam/Hadyu.
“Jemaah haji bisa menyalurkan Dam/Hadyu lewat BAZNAS melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional, sebesar 570 Riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000,” jelas Muchlis.
Setelah melakukan pembayaran, jemaah diminta untuk mengonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS:
📞 +62 811-8882-1818
Imbauan untuk Tidak Menggunakan Jasa Tidak Resmi
PPIH Arab Saudi menegaskan bahwa menggunakan jasa sembelih Dam/Hadyu yang tidak memiliki izin resmi di Arab Saudi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi. Karena itu, jemaah dihimbau untuk menghindari praktik sembelih Dam langsung di RPH maupun melalui pihak perantara yang tidak dikenal.
“Sebelumnya Kementerian Agama RI telah mengeluarkan edaran agar petugas dan jemaah menyalurkan Dam/Hadyu melalui Baznas di Indonesia. Kini imbauan itu diperluas untuk seluruh jemaah,” tutup Muchlis.