Kemnaker Segera Panggil Aplikator, Potongan Ojol 8 Persen Berlaku Juni 2026
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan kebijakan pemotongan maksimal 8 persen oleh operator aplikasi terhadap pengemudi ojek online (ojol) mulai berlaku pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa sedikitnya 92 persen pendapatan harus diterima langsung oleh pengemudi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah akan segera memanggil para perusahaan aplikator guna membahas implementasi aturan tersebut.
βMudah-mudahan Juni bisa diterapkan,β ujar Afriansyah Noor dalam keterangan resmi, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pemanggilan aplikator dilakukan untuk mendengarkan pandangan perusahaan sebelum aturan dijalankan secara penuh.
βIni akan segera kita panggil, karena Perpres-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin dan insya Allah kita akan sesuai dengan arah Presiden, pemotongan 8 persen,β katanya.
Pendapatan Pengemudi Ojol Minimal 92 Persen
Dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 disebutkan bahwa perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan mengambil potongan maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi ojol.
Dengan aturan tersebut, minimal 92 persen hasil perjalanan harus masuk ke pengemudi sebagai mitra transportasi online.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol di tengah tingginya biaya operasional dan persaingan layanan transportasi daring.
Aplikator Akan Dipanggil Kemenaker
Afriansyah Noor mengungkapkan hingga saat ini belum ada aplikator yang secara terbuka menyampaikan persetujuan kepada Kemnaker terkait aturan baru tersebut.
Meski begitu, pemerintah memastikan komunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikasi besar terus dilakukan.
βIni dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kami hubungi,β ujarnya.
Arahan Presiden Prabowo Subianto
Wacana pemotongan aplikator ojol di bawah 10 persen pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat pidato Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Arahan tersebut kemudian diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang dirilis pada awal pekan ini.
Pemerintah berharap aturan baru itu dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi ojek online di Indonesia.
Advertisement