Polresta Banyuwangi Amankan Truk Bawa Ribuan Botol Arak Bali, Hendak Dibawa ke Malang
Sebuah truk diamankan tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi, Selasa, 12 Agustus 2025. Truk tersebut tertangkap tangan membawa ribuan botol minuman keras jenis arak Bali. Sopir truk berinisial A, 36 tahun, warga Malang, kini diamankan di Polresta Banyuwangi bersama barang bukti arak untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, truk tersebut diamankan di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo. Truk dengan nomor Polisi N 8544 EW itu saat baru saja keluar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
"Diamankan saat keluar Pelabuhan mengarah ke utara," jelasnya.
Tim Perintis menghentikan truk tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, truk tersebut diketahui membawa 63 kardus minuman keras jenis arak Bali. Masing-masing kardus berisi 50 botol.
"Jadi total ada 3.150 botol minuman keras jenis arak," tegasnya.
Hasil pemeriksaan awal, minuman keras yang tidak diketahui kadar alkoholnya ini berasal dari Bali. Sedianya, barang tersebut hendak dibawa dan diedarkan di wilayah Malang. Selanjutnya, sopir dan minuman keras tersebut dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tentu barang bukti kita sita dan kemudian kita proses di persidangan dan segera akan kita musnahkan (barang buktinya)," tegasnya.
Rama, panggilannya, menegaskan, Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus memerangi peredaran minuman keras khususnya arak. Sebab, minuman keras menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan kambtimas yang paling signifikan.
Rencananya, perkara ini akan dikonstruksikan dengan Undang-undang Kesehatan atau Undang-undang Pangan. Namun untuk penerapan undang-undang tersebut harus dilakukan pengembangan pada pemilik barang tersebut.
"Karena ini hanya sopir yang secara langsung memang di bertanggungjawab menerima honor, kita akan kembangkan ke pemilik dan pemasok," ujarnya.