Polres Jember Bongkar 60 Kasus Kejahatan, 12 Tersangka Curanmor Dibekuk
Satreskrim Polres Jember bersama jajaran polsek membongkar 60 kasus kejahatan sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka dalam lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, mengatakan, dari sekitar 75 perkara yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Jember selama periode tersebut, sebanyak 60 kasus berhasil diselesaikan.
“Jumlah kasus ada sekitar 75 yang baru terselesaikan, dan penyelesaiannya adalah 60 kasus,” katanya, Selasa, 01 September 2026.
Kasus yang diungkap polisi cukup beragam. Mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), curanmor, pencurian biasa, penipuan, penggelapan, pemerasan, ancaman, pengrusakan, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Khusus kasus curanmor, polisi berhasil mengungkap lima kasus dengan total 12 tersangka. Para pelaku disebut mengincar rumah maupun lokasi yang dinilai sepi dan memiliki celah keamanan.
“Untuk curanmor sendiri ada ungkap kasus lima kasus, jumlah tersangka 12 orang. Modus yang dilakukan adalah melihat rumah ataupun tempat yang ditarget itu sepi dan dilihat peluang oleh para pelaku,” ujarnya.
Selain curanmor, polisi juga mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dengan tiga tersangka. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya sepeda motor, senjata tajam, dan rekaman CCTV.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi mengandalkan keterangan saksi dan bukti petunjuk. Setiap jejak yang ditinggalkan pelaku menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
“Yang jelas saksi dan bukti petunjuk itu menjadi landasan dalam hal pengungkapan kasus. Apapun ceritanya tidak ada yang tidak meninggalkan jejak,” tegasnya.
Pengungkapan tersebut juga menemukan sejumlah tersangka yang merupakan residivis. Mereka kembali melakukan tindak pidana meski sebelumnya telah menjalani hukuman penjara.
Menurut Alaiddin, terdapat pelaku yang berulang kali melakukan kejahatan setelah keluar dari penjara. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian polisi dalam penanganan kasus kriminal di wilayah Jember.
“Ada beberapa orang yang residivis, yang tidak pernah kapok dalam melakukan kejahatan. Keluar dari penjara melakukan lagi, nanti masuk lagi, keluar dan melakukan lagi,” ungkapnya.
Kapolres Jember mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah maupun kendaraan. Pemilik kendaraan disarankan menggunakan kunci tambahan atau alarm serta memasang CCTV di sekitar rumah.
Alaiddin menegaskan, pengamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk mencegah kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi di sekitarnya.
“Polisi dalam hal ini tidak bisa memantau secara keseluruhan. Kami kembalikan kepada pemilik kendaraan, pemilik rumah untuk selalu mawas diri dalam meninggalkan rumah,” katanya.
Warga yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama, termasuk bepergian ke luar kota, juga diminta berkoordinasi dengan polsek terdekat. Pengawasan dapat dilakukan bersama RT, RW, Linmas, dan petugas keamanan lingkungan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah rumah kosong menjadi sasaran pelaku. Polisi mengingatkan bahwa modus kejahatan terus berkembang dan berganti.
“Boleh rekan-rekan yang mungkin pulang ke kampung atau kegiatan ke luar kota, polsek terdekat bisa disampaikan untuk sering kita pantau nantinya, tentunya dengan RT, RW, Linmas, dan Satkamling,” jelas Alaiddin.
Selain kejahatan pencurian, polisi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan. Warga diminta tidak langsung percaya ketika mendapat tawaran yang mencurigakan.
Jika menerima penawaran atau informasi yang diragukan kebenarannya, masyarakat diminta segera mengonfirmasikannya kepada aparat kepolisian. Langkah tersebut dapat membantu polisi mendeteksi potensi tindak pidana lebih awal.
“Pak, ini ada kegiatan seperti ini, ada penawaran. Ini benar enggak sih, Pak? Jadi itu menjadi informasi yang baik kepada Polri ataupun Polres Jember dan polsek untuk memitigasi,” pungkasnya.
Diketahui, dua kendaraan berupa satu motor dan satu unit mobil diserahkan kepada pemiliknya. Para pemilik diminta menjaga barang bukti tersebut sampai proses hukum selesai.