Polisi Tembak Kaki Komplotan Ganjal ATM di Sidoarjo, Saldo Rp 10 Juta Raib
Aksi pencurian bermodus ganjal ATM kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Seorang guru muda asal Desa Godek Kulon, Kecamatan Krembung, berinisial FHP, 23 tahun, menjadi korban sindikat lintas provinsi. Uang sebesar Rp10 juta raib dari rekening miliknya usai bertransaksi di mesin ATM Bank Jatim, tepat di depan Kantor Koramil Krembung.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban hendak menarik uang. Namun kartu ATM miliknya tak bisa masuk ke mesin. Seorang pria kemudian berpura-pura menolong dengan dalih membantu mengeluarkan kartu, dan menyuruh korban memasukkan PIN.
Tanpa disadari, kartu ATM korban justru berpindah tangan. Pelaku kemudian menguras saldo korban melalui empat kali transaksi tunai.
Polisi Tembak Kaki Pelaku
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan, pelaku utama berinisial M, 50 tahun, asal Pesawaran, Sumatera Selatan. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan dibantu dua rekannya, SA, 53 tahun, asal Karanganyar, Jawa Tengah dan S, 51 tahun, juga dari Pesawaran.
“Mereka bekerja dalam satu jaringan. M bertugas mengeksekusi di ATM, sedangkan dua pelaku lain mengawasi situasi dari dalam mobil,” jelas Kombes Tobing, Senin, 7 Juli 2025.
Mereka beroperasi menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengganjal lubang kartu dengan potongan tusuk gigi dan cotton buds. Begitu kartu macet, pelaku mendekati korban dan mengelabui untuk mengintip PIN. Usai korban pergi, kartu ATM yang sudah diganjal diambil kembali dan digunakan untuk menguras isi tabungan.
Ditangkap Lewat CCTV, Satu Pelaku Ditembak
Berdasarkan laporan korban dan hasil pengecekan pihak bank, Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Bermodalkan rekaman CCTV dan analisa wajah, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai anggota jaringan spesialis ganjal ATM yang pernah tertangkap sebelumnya.
Pelacakan mengarah ke wilayah Grati, Pasuruan. Petugas berhasil menggerebek pelaku di lokasi persembunyian masing-masing. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku berusaha melawan dan mencoba kabur, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
“Pelaku tidak kooperatif dan mencoba kabur saat hendak ditangkap. Karena membahayakan petugas, tindakan tegas dan terukur kami ambil,” ujar Kombes Tobing.
Barang Bukti Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti:
17 kartu ATM dari berbagai bank
6 tusuk gigi dan 3 patahan cotton buds
1 buah gergaji besi
1 unit mobil Toyota Calya
3 unit ponsel
Uang tunai sisa Rp595 ribu
Pakaian yang digunakan saat kejadian
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar waspada saat bertransaksi di ATM, serta tidak mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan.
“Kami minta masyarakat lebih hati-hati saat menggunakan mesin ATM. Bila ada gangguan atau keanehan, jangan segan menghubungi pihak bank atau kepolisian,” pesan Kombes Tobing.