Polisi Tangkap Pria Pakai Mukena Pembakar 3 Masjid di Sulawesi Selatan
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RD,47, tahun, yang menjadi pelaku pembakaran masjid di Kabupaten Maros, Kota Makassar, hingga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku bahkan menyamar dengan mengenakan mukena saat melakukan aksinya demi menutupi identitasnya.
RD dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Rabu 1 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, pelaku tampak mengenakan baju tahanan oranye dan jubah putih, dengan kedua tangannya diborgol. Ia berwajah bulat dengan janggut lebat beruban, rambut agak berombak, serta mengenakan peci abu-abu.
Kasat Polres Maros, Iptu Ridwan, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, RD mengakui telah melakukan pembakaran di tiga lokasi berbeda, yakni Masjid di Kabupaten Maros, Masjid Mujahidin Sudiang di Kota Makassar, dan Masjid Syuhada 45 di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
“Pelaku membakar lemari mukena perempuan sebagai bentuk protes. Bahkan saat beraksi, pelaku sempat memakai mukena agar tidak dikenali,” kata Ridwan.
Peristiwa pembakaran pertama terjadi pada Senin 16 September 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di Lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Pelaku masuk ke dalam masjid melalui jendela, lalu membakar lemari berisi mukena.
Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di sejumlah masjid lain di wilayah Makassar dan Pangkep. Meski demikian, polisi masih mendalami motif lebih jauh dan berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan pihak kepolisian tidak akan menoleransi tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, apalagi di tempat ibadah.
“Kami mengimbau seluruh warga agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian,” tegasnya.