Polisi Situbondo Tangkap Pencuri Motor Asal Banyuwangi dan Penadah Asal Jember
Seorang pria berinisial BA, 30 tahun, warga Banyuwangi, ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. BA merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario di rumah kos, Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo pada 30 Maret 2026.
BA ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Sukowidi, Banyuwangi, Kamis, 2 April 2026 sore. Saat ini, BA sudah ditahan di Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Slamet Yuwono, mengatakan, penangkapan pelaku BA ini berawal laporan korban RW, 25 tahun, warga Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo yang kehilangan motor Honda Vario nopol P 5937 BR di rumah kos pada 30 Maret 2026.
"Laporan korban ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polres Situbondo dengan penyelidikan selama tiga hari berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor asal Banyuwangi dan menangkapnya di Banyuwangi," kata Ipda Slamet Yuwono, Sabtu, 4 April 2026.
Selain menangkap pelaku BA, polisi juga meringkus seorang penadah motor curian berinisial JG, 43 tahun warga Jember. JG diringkus polisi di rumahnya di Kecamatan Kalisat, Jember setelah menangkap pelaku BA.
"Penadah motor curian berinisial JG asal Jember diringkus polisi berdasarkan pengakuan pelaku BA. Keduanya ditahan di Mapolres Situbondo bersama barang bukti Honda Vario dan ponsel Oppo milik pelaku BA," ujar perwira satu balok kuning di pundak itu.
Pelaku curanmor BA dan penadah JG telah ditetapkan tersangka. BA dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp500 juta dan JG dijerat Pasal 591 KUHP Baru tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp500 ribu.