Polisi Sita Minyakita yang Tak Sesuai Label, Volume Hanya 700-900 ML
Polisi menyita minyak goreng Minyakita dari tiga produsen yang terbukti memiliki volume tak sesuai dengan label kemasan. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak goreng tersebut hanya berisi 700-900 mililiter, padahal seharusnya 1 liter.
Menurut Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. “Tidak sesuai yang tercantum dalam label kemasan,” ujarnya pada wartawan, Minggu 9 Maret 2025.
Dikatakan Helfi, tiga produsen Minyakkita, yang produknya tidak sesuai takaran: Tiga perusahaan yaitu, PT Artha Eka Global Asia – Berlokasi di Depok, Jawa Barat. Kemudian Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara – Berlokasi di Kudus, Jawa Tengah dan PT Tunas Agro Indolestari – Memproduksi Minyakita kemasan pouch 2 liter di Tangerang, Banten.
Selain menyita barang bukti, kepolisian juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran ini.
Sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti mengurangi takaran minyak goreng harus diproses hukum.
“Kami minta untuk diproses, dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” ujar Andi Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 8 Maret 2025.
Saat sidak, Andi Amran menemukan bahwa kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter. Untuk membuktikannya, ia langsung membeli produk tersebut dari pedagang dan mengukur volumenya di tempat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Minyakita adalah produk minyak goreng bersubsidi yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.