Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor Spesialis Pinggir Sawah di Situbondo
Anggota Satreskrim Polres Situbondo meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah. Tiga kawanan pelaku ini merupakan spesialisasi curanmor roda dua di parkir pinggir area persawahan di Situbondo.
Dua pelaku yang melakukan aksi curanmor berinisial SA, 43 tahun dan BR, 23 tahun warga Kecamatan Jelbuk Jember. Sedangkan seorang penadah curanmor berinisial DE, 45 tahun warga Kecamatan Kapongan Situbondo.
"Penangkapan tiga kawanan pelaku curanmor spesialisasi pinggir area persawahan ini setelah anggota Satreskrim Polres mengungkap aksi mereka di pinggir sawah Desa iSeletreng, Kecamatan Kapongan Situbondo pada 7 April 2026," kata Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, Rabu 22 April 2026.
Tiga kawanan pelaku curanmor itu, menurut Kapolres Bayu Anuwar, diringkus anggora Satreskrim Polres bertahap. Pertama meringkus pelaku penadah DE dan kedua menangkap dua pelaku SA dan BR.
"Tiga kawanan pelaku curanmor diringkus bertahap dalam hari yang sama di rumah masing-masing. Selain itu kita amanlan barang bukti motor Honda Beat hasil curian, STNK palsu, kunci T, handphone, dan pakaian pelaku," terang orang nomor satu Polres Situbondo itu.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawani menambahkan, tiga kawanan pelaku ditahan di Mapolres Situbondo dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
"Dua tersangka utama curanmor disangkakan Pasal 477 KUHP Baru yang ancaman hukuman 7 tahun penjara atau denda kategori V maksimal.Rp500 juta dan tersangka penadah disangkakan Pasal 591 KUHP Baru yang ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.atau denda kategori V," tambah Kasatreskrim Agung, Rabu 22 April 2026.