Polisi Gagalkan Peredaran 96 Ribu Pil Trex di Situbondo, Dikirim Via Ekspedisi
Polres Situbondo menggagalkan peredaran 96 ribu obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex. Pil trex tersebut dikirim via salah satu jasa pengiriman barang (ekspedisi) di Situbondo. Anggota Satresnarkoba Polres juga menangkap pria berinisial DA alias Pentol, 42 tahun warga Situbondo.
Obat yang masuk daftar G itu dikenas dalam 3 kardus. Polisi yang mengendus peredaran obat ilegal ini segera mengambil tindakan tegas. DA merupakan penerima barang tersebut. DA bersama barang bukti 96 ribu butir pil trex langsung diamankan di Polres Situbondo.
“Anggota Satresnarkoba Polres juga mengamankan barang bukti lainnya narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram, 3 linting ganja seberat 1,95 gram, HP, dan motor milik DA," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Minggu, 21 September 2025.
Terungkapnya peredaran pil yang akan diedarkan di Situbondo ini, menurut Lutfi, berawal dari informasi masyarakat. Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan mengintai salah satu kantor jasa ekspedisi di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo.
"Tepatnya pada Jumat, 19 September 2025 malam pukul 21.55 WIB sebanyak 3 kardus mencurigakan di kantor jasa ekspedisi diterima DA. Begitu digeledah ditemukan 96 kaleng yang masing-masing kaleng berisi 1.000 butir pil trex," ujarnya.
DA langsung menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres. Hasil pemeriksaan, DA langsung ditetapkan tersangka.
“Ia dijerat UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait distribusi okerbaya ilegal dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan sabu dan ganja," ungkap Kasatresnarkoba Lutfi.