Empat Bulan Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Ilegal, Rugikan Negara Rp7,5 M
Polda Jawa Timur membongkar 66 kasus BBM dan Elpiji subsidi sepanjang periode Januari-April 2026 di seluruh wilayah Jatim. Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan 66 laporan polisi dari masyarakat. Dengan jumlah 79 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Adapun barang yang disalahgunakan antara lain BBM jenis pertalite, solar subsidi, dan elpiji 3 kg.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut, BBM jenis pertalite sebanyak 8.904 liter atau sekitar 8 ton, BBM jenis solar sebanyak 17.580 liter atau 17 ton lebih," kata Roy.
"Kemudian, elpiji sebanyak 410 tabung. Terdiri dari elpiji 3 kg sebanyak 227 tabung, lalu tabung 5 kh sebanyak 20 tabung dan elpiji 12 kilo sebanyak sebanyak 171 tabung. Kemudian kendaraan roda dua sebanyak 3 unit dan kendaraan roda empat dan roda enam sebanyak 47 unit," imbuhnya.
Adapun modus yang banyak dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi menggunakan mobil dimodifikasi, pembelian secara berulang di SPBU, menggunakan barcode yang disiapkan lebih dari satu, petugas SPBU memberikan barcode untuk pengisian BBM subsidi.
"Sedangkan untuk elpiji dilakukan dengan cara memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung 5 kg dan 12 kg," jelasnya.
Khusus penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi, Roy menjelaskan, pelaku biasanya menggunakan barcode yang berbeda. Caranya didapat dengan mengganti plat nomor.
"Barcode diberikan pada pemilik kendaraan, kadang kala ada yang diperjualbelikan. Beberapa modus satu kendaraan bisa dua barcode dengan cara ganti plat atau koordinasi dengan pihak SPBU," jelasnya.
Dari total barang bukti yang diamankan, ia mengatakan, potensi kerugian negara yang diakibatkan praktek ilegal ini mencapai Rp7,5 miliar.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 (9) UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.