Polda Jatim Tetapkan 2 WNA Tersangka Penipuan Online Modus Percintaan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) dan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) terkait dugaan kasus penipuan bermodus love scamming. Dua WNA itu bernisial KKJ asal Ghana dan AYV asal Pantai Gading. Sedangkan seorang WNI bernisial LNHA.
Direktur Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Arianto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini hasil kerja sama dengan Imigrasi.
Kasus ini bermula adanya informasi dari Imigrasi adanya satu orang WNA terkait adanya dugaan penipuan dan pelanggaran izin tinggal di sebuah apartemen di wilayah Surabaya. Dari penggerebekan yang dilakukan, pihaknya menemukan perangkat seperti handphone, kartu SIM, dan beberapa lainnya yang diduga untuk melakukan penipuan online modus love scamming.
"Kemudian kita dalami dari beberapa barang bukti dan kita juga mengambil keterangan dari beberapa orang yang kita amankan. Akhirnya kami menetapkan dua orang tersangka dari WNA dan satu orang tersangka dari WNI," kata Bimo di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 22 Juni 2026.
Dalam praktiknya, tersangka AYV berperan membuat akun media sosial Facebook, TikTok, Whatsapp untuk mencari korban perempuan dengan kisara usia 45-60 tahun. Ia juga menyediakan beberapa perangkat elektronik seperti laptop, handphome, hingga sim card.
Oleh tersangka KKP, tersangka AYV diberi foto dan video milik orang lain PAK HKZ untuk modus penipuan mencari korban di media sosial dengan modus pura-pura mencintai atau love scamming.
"Jadi, pelaku ini berusaha bonding dengan korban supaya dipercaya, supaya terjadi hubungan selayaknya orang pacaran," ujarnya.
Setelah mendapat korban, pelaku berpura-pura memberikan hadiah kepada korban dan akan melakukan pengiriman sebuah barang bernilai ekonomis tinggi melalui ekspedisi. Setelah itu, pelaku melakukan penipuan dengan meminta uang dengan jumlah besar dengan alasan untuk menebus barang yang tertahan di Imigrasi.
Uang tersebut kemudian ditransfer kepada tersangka LNHA yang mengaku sebagai petugas ekspedisi. Uang tersebut kemudian diteruskan ke tersangka KKP. "Padahal, barang tersebut memang tidak pernah ada dan tidak pernah diamankan oleh pihak imigrasi," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, aparat menemukan setidaknya ada 53 orang tersangka tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Di antara itu, 22 orang korban berasal dari Jatim.
Aksi tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sejak Agustus 2025. Hampir satu tahun, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp1,1 miliar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.