Polda Jatim Tangkap Samuel, Tersangka Kekerasan Terhadap Nenek Elina
Polda Jawa Timur menahan Samuel Ardi Kristanto (SAK) terkait dugaan kasus pengeroyokan dan pengusiran terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti, Senin, 29 Desember 2025.
Pantauan Ngopibareng.id, Samuel dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pukul 14.10 WIB. Tanpa banyak bicara, ia langsung masuk dengan penjagaan ketat.
Direktur Ditreskrimun Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko menjelaskan, SAK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan MY.
"Hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli, kami juga melakukan gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK dan MY. Kami juga sudah melakukan tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," kata Widi ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 29 Desember 2025.
Sedangkan untuk tersangka MY, Widi mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan upaya penangkapan di lapangan.
Adapun terkait kasusnya, Widi menjelaskan, SAK diduga kuat bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina dalam upaya pengusiran.
"Kami kenakan Pasal 170 KUHP ya. Barang siapa dengan sengaja secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya 5 tahun 6 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial video amatir yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya, 6 Agustus 2025.
Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah.
Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. Selanjutnya, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat.
Atas peristiwa ini, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025
Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.